"Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal", tutur Anggoro
Dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
Baca Juga: AKBP Wirdhanto: Covid-19 dan Premanisme Jadi Prioritas Kerja Polres Garut
Kami selanjutnya lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
Untuk mengakses Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK, tautan resmi dapat diakses melalui https://bit.ly/LKBPJAMSOSTEK2020
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada stakeholder kami, seperti Kemnaker, DJSN dan Kemenkeu, serta pihak lainnya atas dukungannya sehingga kami dapat melewati tahun 2020 dengan baik. Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami selenggarakan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Ciamis Gelar Advokasi Intervensi Ketahanan Keluarga
Di tempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa jumlah pengajuan klaim selama tahun 2020 sebanyak 24.254 (Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat) pengajuan dengan nilai klaim sebesar Rp 196,29 Miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah, perusahaan, Serikat Pekerja/buruh, Rumah Sakit dll yang telah mendukung program pemerintah memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh" kata Seto.***