Baca Juga: Dalam Sehari Positif Covid- 19 di Kota Banjar Capai 41 Orang, Mayoritas dari Klaster Hajatan
Yusuf menjelaskan, saat ini Kota Tasikmalaya sudah memiliki perda mengenai pengelolaan sampah. Sampai saat ini pengegakan perda itu tergantung kepada masyarakat.
"Itu dikembalikan lagi kepada perilaku masyarakat. Malah kita sudah meminta ada satu kendaraan untuk menyapu sampah-sampah liar," kata dia.
Disinggung mengenai sanki yang mungkin harus di terapkan untuk pembuang sampah sembarangan ujar Yusuf baru webatas sanksi sosial.
Baca Juga: Ditolak Rumah Sakit, Pasien Asal Garut Sampai Mencari RS ke Cicalengka Bandung, Begini Ceritanya...
"Sanksi sosial mungkin ya bagi pembaung sampah sembarang, selian pemasangan sepanduk. Misalnya membuang sampah sembarang akan masuk neraka, seperti itu harus berlaku. Dan itu harus di sadari oleh masyarakat sendiri," kata dia.
Selain itu kata Yusuf, masyarakat di Kota Tasikmalaya masih belum mengetahui pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Padahal ujar dia, pengelolaan sampah seperti pemisahan sampah organik dan non organik itu bisa menjadi ladang ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Wujudkan Banjar Tetap Kondusif, Kapolres Baru AKBP Ardiyaningsih Janji Berantas Aksi Premanisme
Walaupun lanjut Yusuf, sebetulnya inovasi-inovasi penanganan sampah di Kota Tasik itu sudah ada, salah satunya melalui bank sampah. Hanya saja inovasi itu belum optimal seperti di daerah lainnya.