Menurut Wirdhanto, pengungkapan transaksi obat-obatan terlarang ini merupakan bagian dari operasi pemberantsan premanisme yang dilakukan jajaran Polres Garut berdasarakan atensi langsung Kapolri dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Karena dari penggunaan obat-obatan terlarang ini, bisa memicu berbagai jenis kejahatan termasuk premanisme, pemalakan, dan pembegalan terutama untuk mereka yang masih pengangguran.
Baca Juga: Sekda Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Akan Tuntas
Sedangkan untuk para pelajar, diterangkannya penggunaan obat-obatan terlarang ini bisa memicu terjadinya tawuran, balap liar, serta tindakan lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Masih menurut Wirdhanto, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terutama terhadap dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk 79 orang yang diamankan karena menjadi pembeli, akan dilakukan tes urine. Bila ada yang positif, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan bagi yang negatif akan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA
Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan pengakuan para pengguna yang berhasil diamankan, penggunaan obat-obat terlarang itu bisa membuat mereka merasa lebih tenang tapi ada juga yang justeru menimbulkan keberanian dan emosi yang meledak-ledak.
Sehingga dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut,
mereka bisa lebih berani untuk melakukan apa saja seperti balap liar, serta tindakan pidana lainnya seperti pemalakan atau bahkan pembegalan.
Kapolres menegaskan, untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang-undang Kesehatan dan juga pasal 83 Undang-undang Tenaga Kesehatan.