Ia menyebutkan, dari 79 pembeli yang berhasil diamankan, empat di antaranya perempuan dan kebanyakan kalangan remaja bahkan ada yang masih di bawah umur.
Sedangkan status mereka bermacam-macam ada yang pegawai honorer, mahasiswa, siswa SMA, dan ada pula beberapa di antaranya siswa SMP.
Dituturkannya, adanya transaksi obat-obatan terlarang ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat.
Baca Juga: Duga Ada Praktik Manipulasi Data Covid- 19, Mahasiswa Demo Dinkes Kabupaten Tasikmalaya
Informasi yang didapatkan petugas, di sebuah ruko di dekat Bunderan Suci, Karangpawitan tengah terjadi transaksi obat-obatan terlarang dengan melibatkan banyak orang.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut memang benar.
Petugas berhasil memergoki transaksi obat-obatan terlarang sehingga langsung melakukan penggrebekan.
Hasilnya cukup mencengangkan dimana petugas berhasil mengamankan 81 orang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Muncul di Kampung Arinem Garut, 38 Warga Terkonfirmasi Positif Covid
"Dari 81 orang yang telah kita amankan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dua di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SU, usia 31 tahun sebagai pemilik obat-obatan dan satu lagi berperan sebagai penjual yakni AR, usia 30 tahun," katanya.