Alun-alun dan Taman Kota di Wilayah Sumedang Ditutup Sementara!

- 21 Juni 2021, 15:04 WIB
Anggota Satpol PP Kab. Sumedang, sedang menutup Alun-alun Sumedang.
Anggota Satpol PP Kab. Sumedang, sedang menutup Alun-alun Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Untuk memantau secara langsung pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 61Tahun 2021.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

"Jadi bukan hanya menutup alun-alun dan taman kota saja, kami juga terus melakukan patroli untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Maka dari itu, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Tim Gakkumlin (gabungan Satpol PP, TNI dan Polri), kini terus berupaya mensosialisasikan Perbup Nomor 61 tahun 2021 secara langsung kepada masyarakat, termasuk kepada para pelaku usaha.

Agar mereka dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, salah satunya membatasi kegiatan usahanya sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Akademi Kawan Lokal Digelar untuk Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf

Dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat usahanya.

"Khusus pada hari libur kemarin, kami bersama jajaran TNI-POLRI, sengaja melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan ke tempat-tempat wisata," ujar Rizzal.

Dengan semakin seringnya diberikan sosialisasi seperti ini, diharapkan warga lebih patuh terhadap setiap anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah