14 Ketentuan Isolasi Mandiri dari Kemenkes yang Harus Dipahami

- 30 Juni 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. /Vlada Karpovich dari Pexels/

KABAR PRIANGAN - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui akun media sosial resminya menghimbau bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah.

Berikut 14 ketentuan yang harus dilakukan saat melakukan isolasi mandiri :
1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik
2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
3. Gunakan alat makan, alat minum, dan alat mandi tersendiri
4. Kamar tidur terpisah
5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan tidak menerima tamu
6. Gunakan masker dengan benar
7. Cuci tangan dengan sabun
8. Jaga jarak
9. Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
10. Tangani sampah dengan hati-hati
11. Pemantauan harian gejala
12. Berkoordinasi dengan Puskesmas
13. Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas
14. Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M

Baca Juga: Perhatian! Jembatan Cirahong akan Ditutup Mulai Besok

Dengan menerapkan panduan isolasi mandiri tersebut dengan benar, diharapkan tidak menularkan virus Covid-19 sehingga menyebabkan klaster keluarga.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah