Menurut Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, vaksinasi Covid-19 diwajibkan, terkecuali orang yang dilarang oleh tenaga kesahatan.
"Semua warga Banjar dan orang luar yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Kota Banjar, diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19 Kota Banjar, syaratnya membawa KTP saja. Vaksinasi ini iktiar yang dimaksimalkan mencegah penularan Covid-19, selaian prokes 5 M dan 3 T itu ," ujar Hj. Ade Uu Sukaesih, kemarin.***