Dari 7 pelaku usaha ini, negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000.
Baca Juga: Pemkab Garut Segera Kucurkan Jaring Pengaman Sosial Rp600 Ribu Per Keluarga
“Dari 7 orang ini semuanya diputuskan dengan denda berkisar antara 150 ribu sampai dengan 3 juta. Dan kami negara mendapatkan pemasukan dari PNPB yaitu 4.135.000 ribu. (Denda) 3 juta adalah usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Sugeng.
Ia mengimbau, sesuai harapan dari Bupati Garut, kepada pelaku usaha non esensial untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. ***