Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disanksi, Amey: Bagus tapi Urusan Perut Juga Harus Dipertimbangkan

- 6 Juli 2021, 21:07 WIB
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021.
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Persidangan dilaksanakan seperti halnya persidangan pada
umumnya yang diikuti majelis hakim dari Pengadilan Negeri Garut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Garut, dan juga terdakwa.

Sugeng mengungkapkan, dari tujuh persidangan pelanggaran PPKM yang dilaksanakan, jumlah denda yang didapatkan dari para pelanggar PPKM Darurat mencapai Rp 4,135 juta.

Baca Juga: 9 Terdakwa Pelanggar Prokes Covid- 19 Disidangkan di Alun-Alun Kota Banjar

Hukuman berupa denda paling tinggi diberikan kepada pemilik klinik kecantikan yakni sebesar Rp 3 juta sedangkan yang paling rendah diberikan kepada tukang cukur sebesar Rp 150 ribu.

Untuk selanjutnya, kata Sugeng, uang dari hasil denda terhadap para pelanggar PPKM Darurat itu akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tindakan tegas terhadap para pelanggar PPKM darurat seperti ini dipastikannya akan terus dilakukan selama PPKM Darurat
diberlakukan yakni hingga tanggal 20 Juni 2021 mendatang.

Disampaikannya, tujuh pelanggara PPKM Darurat ini dinyatakan bersalah karena jam operasional mereka melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Srikandi Polres Banjar Terjun Langsung Semprot Alun-alun Banjar dengan Disinfektan

Sesuai aturan, seharusnya mereka beroperasi hanya sampai jam 20.00 WIB akan tetapi pada kenyataannya mereka membandel dan tetap beroperasi meski sudah melebihi waktu yang ditentukan.

"Padahal sebelumnya kita sudah terlebih dahulu memberikan peringatan terhadap mereka akan tetapi mereka tetap membandel dan tak menggubris peringatan kami. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan mereka harus menjalni persidangan," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya berharap ke depannya tak ada lagi pihak-pihak yang melanggar PPKM Darurat sehingga harus menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman denda atau kurungan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x