Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik Besar di Garut Disegel Satgas Covid-19

- 7 Juli 2021, 21:38 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Changsin yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Changsin yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Kepada managemen ketiga pabrik ini, tuturnya, Satgas Covid-19 melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan peraturan daerah ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

"Kami terapkan penegakjan hukum tipiring terhadap para pelanggar dan mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Adapun persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis 8 Juli 2021," ucap Sugeng.

Ia menyebutkan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan menindak tujuh tempat usaha yang juga melanggar PPKM Darurat.

Persidangan terhadap tujuh pelanggar ini sudah dilaksanakan Selasa 6 Juli 2021 kemarin dengan hukuman denda yang besarannya berpariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp3
juta.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x