Kepada managemen ketiga pabrik ini, tuturnya, Satgas Covid-19 melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan peraturan daerah ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya
"Kami terapkan penegakjan hukum tipiring terhadap para pelanggar dan mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Adapun persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis 8 Juli 2021," ucap Sugeng.
Ia menyebutkan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan menindak tujuh tempat usaha yang juga melanggar PPKM Darurat.
Persidangan terhadap tujuh pelanggar ini sudah dilaksanakan Selasa 6 Juli 2021 kemarin dengan hukuman denda yang besarannya berpariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp3
juta.***