Menurut Jan, terdakwa yang sidangkan perkara tipiring terkait pelanggaran prokes Covid-19, selama ini tidak ada yang melakukan upaya hukum karena tak puas atas putusan hakim.
"Semua pelanggar prokes menerima putusan hakim dipersidangan, membayar pidana denda," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Bantuan APD untuk 19 Puskesmas dari Pemprov Jabar
Seorang pelanggar prokes yang divonis pidana denda Rp100.000, PS, warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, mengatakan, dirinya lebih memilih membayar denda saja.
"Pilihan putusan sidang, bayar denda Rp100.000 atau kurungan 3 hari. Walaupun sulit mencari uang, saya pilih bayar denda saja daripada naik mobil tahanan ," ujar PS, seraya sambil melirik mobil tahanan Kejari Kota Banjar yang diparkir sekitar alun-alun Banjar.
Dia mengaku terciduk tak memakai masker saat mengantarkan ikan hias cupang seharga Rp100.000 di sekitar Tugu Makam Pahlawan.
Baca Juga: Viral Video Relawan Tergeletak di Jalan Usai Menguburkan Jenazah Covid-19
"COD ikan cupang sekitar pukul 21.00 WIB. Diwaktu tersebut ada razia, sialnya itu saya tak memakai masker. Karena lokasi rumah dan tempat COD berjarak dekat. Terkait vonis hakim, saya pilih pasrah dan menerima putusan hakim itu ," ujarnya.
Menurut dia, gegara dirazia petugas, transaksi ikan dengan pembeli pun menjadi batal. Alih-alih dapat untung, malah dirinya harus rela keluar uang denda sebesar Rp100.000.
"Batal transaksi COD senilai Rp100.000. Saat ini saya bayar denda tak memakai masker Rp100.000," ujarnya.***