Anehnya lagi, tambah Memo, oknum petugas itu mau saja memberikan tanda terima serta catatan rincian biaya meskipun hanya ditulis di atas secarik kertas putih karena ia beralasan tak ada kuitansi.
Dalam tanda terima tersebut juga dituliskan rincian biayanya yakni untuk biaya gali Rp 1,5 juta, biaya pikul Rp 1 juta, dan biaya salib Rp 300 ribu.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang dan Pemrov Jabar serta Pemkot Bandung harus benar-benar turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Sekali lagi saya katakan jika ini sudah merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat disesalkan," ucap Memo.***