Pelanggar PPKM Harus Terpisah dengan Tahanan Pidana Murni, Jaksa : Ini Kurungan bukan Dipenjara

- 15 Juli 2021, 17:46 WIB
Pelanggar PPKM memasuki lapas kelas II B Tasikmalaya. Asep wajib dipisahkan dari tahanan pidana murni.*
Pelanggar PPKM memasuki lapas kelas II B Tasikmalaya. Asep wajib dipisahkan dari tahanan pidana murni.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sama seperti warga binaan lainnya, saat dijebloskan ke lapas kelas II B Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23) pengelola kedai kopi Look Up yang berlokasi di Jalan Riung Asih Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya diharuskan mengikuti prosedur tahanan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam lapas.

Saat masuk, asep diwajibkan memenuhi persyaratan pengurusan surat-surat resmi, di BAP oleh petugas termasuk pemotongan rambut dan penggunaan baju tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatn (Kalapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, terkait penahanan tindak pidana tipiring tersebut telah melalui kordinasi dengan lembaga hukum terkait di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Tak Miliki Uang untuk Bayar Denda 5 Juta, Pengelola Kedai Kopi di Kota Tasik Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya

"Ya kami sudah berkordinasi dengan kepala Kejaksaan Kota Tasikmalaya selaku intansi eksekutor untuk melaksanakan eksekusi tindak pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim dan harus disimpan dilembaga pemasarakatan termasuk tindak pidana tipiring," katanya.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya dari Lapas Kelas II B sebagai intansi pembinaan pelanggar hukum menerima dengan syarat si warga binaan tersebut sudah jalani rapid antigen dan memenuhi persyaratan yang berlaku lainnya.

"Termasuk surat-surat resmi berkekuatan hukum untuk dilakukan pembinaan sama dengan pembinaan terhadap warga binaan lainnya didalam lapas" katanya.

Bahkan ujar dia, pelanggar pidana tipiring tersebut akan ditempatkan dengan cara disatukan dengan para warga binaan lainnya.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Isyaratkan PPKM Darurat Diperpanjang. Uu: Akibat Covid, Sudah 600 Kiayi Meninggal Dunia

"Kalau dipisahkan harus ada tempat khusus. Sementara tempat di sini itu sudah penuh semua, apalagi masa hukumannya cuman tiga hari," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x