Seorang Tunanetra di Kota Banjar Didenda Lantaran Pakai Masker Melorot

- 20 Juli 2021, 23:57 WIB
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021.
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Seorang tunanetra warga Kota Banjar, Ahmad Ruhiyat alias Ujang (36) dipalak orang tak dikenal sebesar  Rp50.000 lantaran memakai masker melorot.

Nasib naas yang menimpa seorang tuna netra ini menjadi perhatian sejumlah pihak setelah kasus yang menimpa dirinya viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini.

Berlatar ikut prihatin atas peristiwa itu, bantuan kepedulian pun mengalir dari berbagai pihak.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan 26 Juli 2021, Simak Ketentuannya

Selain dari para dermawan yang ada di Banjar,  bantuan juga datangan dari berbagai pihak yang berdomilisi di luar Kota Banjar.

Tak terkecuali, bantuan juga diberikan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih.

Menurut Kapolres Ardy, Ujang ini adalah korban pemalakan orang tak bertanggung jawab.

"Mekanisme dan pemberlakuan denda pelanggar prokes selama PPKM Darurat di Kota Banjar itu, mesti melalui tahapan Sidang Tipiring dan dilaksanakan Aparat Penegak Hukum di Pengadilan," ujar AKBP Ardiyaningsih.

Baca Juga: Tak Sanggup Bertahan di Tengah Covid- 19, Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Menurutnya, Tim Satgas tidak bergerak sendiri selama operasi Yustisi.  Demikian juga mekanisme denda sudah jelas aturannya melalui sidang tipring.

"Kami pastikan kejadian tersebut merupakan pemalakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Dari peristiwa pemalakan tersebut, Kapolres Banjar berharap tidak ada lagi korban seperti yang dialami saudara Ujang lagi.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat jika merasa dipalak karena dituduh melanggar prokes (protokol kesehatan), supaya dilaporkan ke pihak Kepolisian, TNI, atau Satgas Covid Kota Banjar.

Baca Juga: Wagub Uu Berharap Idul Adha Menjadi Momentum Berbagi Kebaikan di Masa PPKM Darurat

"Masyarakat jangan merasa takut, TNI-Polri, dan Pemkot berkewajiban melindungi masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat ini," ujar Kapolres Banjar.

Di tempat terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H Agus Nugraha, menambahkan, permasalahan dialami Ujang menjadi bahan evaluasi, agar kasus serupa tak terulang kembali.

"Itu bukan dilakukan oknum Satgas Covid-19. Karena tidak sesuai dengan SOP penindakan pelanggaran PPKM Darurat yang diberlakukan selama ini," katanya.

Menurutnya, petugas gabungan operasi Yustisi dalam penegakan pelanggaran PPKM Darurat yang melibatkan gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjar, biasanya dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Garut Turun Hingga 30 Persen

Adapun peristiwa yang dialami Ujang sekitar pukul 06 pagi. Dari petunjuk waktu itu, bisa disimpulkan pelakunya bukan dari Satgas ataupun oknum aparat. Tapi, dimungkinkan oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Petugas gabungan yang  operasi Yustisi berjumlah sekitar 10 orang. Bukan dua atau tiga orang. Kalaupun ada denda, mesti dipersidangan bukan denda di tempat," ujar Agus.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  petugas gabungan yang melakukan operasi Yustisi, saat menemukan pelanggaran, langsung dicatat.

Selanjutnya, dibuat berita acara (BA). Kemudian, oleh petugas dimintai kartu identitas, KTP pelanggar, dan diberi surat hasil BA berwarna merah muda.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

"Tahap berikutnya, pelanggar diharuskan menghadiri sidang tipiring penegakan PPKM Darurat dipersidangan yang terbuka untuk umum, sesuai waktu yang sudah ditentukan," katanya.

Selanjutnya, pada persidangan itu, setelah hakim memutus sanksi denda sesuai pelanggaran, terdakwa atau pelanggar membayar denda ke pengadilan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mengatakan, sampai saat ini belum pernah menyidangkan atau menjatuhkan denda kepada yang bernama Ujang itu.

"Kami belum pernah mengajukan sidang untuk pelanggar yang tunanetra itu," ujarnya.

Baca Juga: 1.800 Siswa Keluarga Kurang Mampu di Kota Banjar Dibantu Program Abatasa

Ujang yang menetap di Kampung Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar itu menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya mau mengirimkan barang dagangan ke sebuah warung di Jalan Sudiro pada Rabu 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul. 06.30 WIB.

Pada saat itu, ia dihampiri orang tak dikenal dan tiba-tiba langsung menegurnya karena masker yang di pakai ujang melorot tidak menutup hidung.

Dengan alasan itu, kemudian orang tersebut meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ujang.

“Penyerahan uang itu bukan denda yang diberikan kepada petugas razia. Kalaupun yang menegurnya supaya masker dibenerin agar menutup hidung, itu adalah seorang pria tak dikenal. Selanjutnya, dia meminta uang Rp50.OOO," ujar Ujang **

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x