Selain seleksi balon Kades, tambah Nuryadin, tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Sumedang yang harus ditunda selama PPKM Darurat ini, adalah tahapan penetapan dan pengumuman nama calon yang berhak dipilih dan sekaligus pengundian nomor urut calon.
Baca Juga: Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo akan Dihadiri 15 Pemimpin Dunia
"Seperti disampaikan sebelumnya, tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon ini awalnya memang akan dilaksanakan tanggal 23 Juli 2021. Namun dengan adanya kebijakan ini, maka tahapan itu pun terpaksa harus ditunda juga," tutur Nuryadin.
Sedangan untuk jadwal tahapan-tahapan lainnya di luar seleksi balon dan penetapan calon, menurut Nuryadin, sampai saat ini masih tetap sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 186 Tahun 2021.
Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, Nama-nama Desa dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.***