Kajari Kota Banjar Dukung Penegakan Hukum PPKM Darurat Secara Humanis

- 22 Juli 2021, 21:40 WIB
USAI potong tumpeng HBA Ke-61, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi para Kasi Kejari Kota Banjar foto bersama di Aula Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis 22 Juli 2021.
USAI potong tumpeng HBA Ke-61, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi para Kasi Kejari Kota Banjar foto bersama di Aula Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis 22 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan, S.H.,M.H., mengatakan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banjar adalah tanggung jawab bersama.

Kejari Kota Banjar pun mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut jika dilakukan melalui penegakan yang humanis.

Demikian juga terhadap kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: 14.230 Warga Kota Banjar Dapat Bantuan 10 Kg Beras, Kabulog: Jika Beras Kurang Baik Kembalikan ke Kantor Pos

Hal ini ditegaskan Kajari Kota Banjar usai mengikuti Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 yang diperingati jajaran Kejari Kota Banjar secara virtual di Aula Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Kamis 22 Juli 2021.

Pada acara tersebut Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana dan Kasi Pidana Khusus, Jonathan Suranta Martua.

Menurut dia, penegakan yustisi yang humanis akan lebih berhasil dalam upaya menyadarkan masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sehingga dengan telah terbentuknya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dalam segala kativitasnya itu, kegiatan ekonomi pun bisa berjalan berkesinambungan dalam bingkai protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usai Dialog dengan Pemkab Garut, PHRI Imbau Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Turunkan Bendera Putih

"Melalui penegakan yustisi yang humanis, diharapkan lebih begrhasil mendisplinkan masyarakat terhadap ketaatan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian, ekonomi masyarakat tetap berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan selama PPKM Darurat diberlakukan di Kota Banjar,  terdata 191 perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar.

Semuanya diproses di persidangan dengan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar di Alun-alun Banjar dan Lapangan Tenis Pendopo.

Baca Juga: Walkot Banjar 'Door to Door' Bagikan Sembako dan Vitamin untuk Warga Isoman 

"Dari 191 perkara tipiring pelanggaran prokes itu, terkumpul uang denda yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 152 jutaan ," ujarnya.

Menurutnya, kiprah Kejari Kota Banjar dalam pengendalian Covid-19, selain penegakan hukum itu, juga melaksanakan bakti sosial berbentuk pembagian sembako kepada warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang lagi menjalani isolasi mandiri (isoman) di Kota Banjar.

"Bersamaan rangkaian HBA ini, kami juga baksos donor darah bekerjasama PMI. Kemudian, gebyar vaksinasi Covid-19 bekerjasama puskesmas dan Dinkes Banjar dengan lima lokasi serentak di Kota Banjar. Yaitu, Kantor Kejari dan empat lokasi kecamatan se-Kota Banjar," ujar Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan.***



Editor: Sep Sobar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah