Seorang Tunanetra di Kota Banjar Didenda Lantaran Pakai Masker Melorot

- 20 Juli 2021, 23:57 WIB
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021.
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Seorang tunanetra warga Kota Banjar, Ahmad Ruhiyat alias Ujang (36) dipalak orang tak dikenal sebesar  Rp50.000 lantaran memakai masker melorot.

Nasib naas yang menimpa seorang tuna netra ini menjadi perhatian sejumlah pihak setelah kasus yang menimpa dirinya viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini.

Berlatar ikut prihatin atas peristiwa itu, bantuan kepedulian pun mengalir dari berbagai pihak.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan 26 Juli 2021, Simak Ketentuannya

Selain dari para dermawan yang ada di Banjar,  bantuan juga datangan dari berbagai pihak yang berdomilisi di luar Kota Banjar.

Tak terkecuali, bantuan juga diberikan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih.

Menurut Kapolres Ardy, Ujang ini adalah korban pemalakan orang tak bertanggung jawab.

"Mekanisme dan pemberlakuan denda pelanggar prokes selama PPKM Darurat di Kota Banjar itu, mesti melalui tahapan Sidang Tipiring dan dilaksanakan Aparat Penegak Hukum di Pengadilan," ujar AKBP Ardiyaningsih.

Baca Juga: Tak Sanggup Bertahan di Tengah Covid- 19, Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x