Gelombang Protes PPKM Darurat Berlanjut, Kini Giliran Buruh di Kota Banjar Datangi Kantor Wali Kota

- 23 Juli 2021, 21:06 WIB
AUDIENSI kalangan buruh dengan Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana dan Pejabat Forkopimda Banjar di ruang rapat Setda Banjar, Jumat 23 Juli 2021.
AUDIENSI kalangan buruh dengan Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana dan Pejabat Forkopimda Banjar di ruang rapat Setda Banjar, Jumat 23 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Gelombang protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjar terus berlanjut.

Setelah sebelumnya para pedagang di Pasar Banjar ramai-ramai mendatangi Kantor Wali Kota Banjar menolak pemberlakuan PPKM Darurat, kini giliran buruh melakukan hal serupa.

Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB), Toni Rustaman, menegaskan, kaum buruh menolak diberlakukan PPKM di Kota Banjar.

Upaya menuntut kejelasan pemberlakuan PPKM di Kota Banjar, sejumlah perwakilan buruh yang tergabung FSBB mendatangi Kantor Wali Kota Banjar.

Baca Juga: 430 Anak dan Bayi di Kota Banjar Terpapar Covid-19

Kedatanganya saat audiensi itu, diterima langsung Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana didampingi Sekda Banjar, H. Ade Setiana, Kajari Banjar, Ade Hermawan, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih dan Kadisnaker Banjar, H. Asep Tatang Iskandar di ruang rapat Setda Banjar, Jumat 23 Juli 2021.

"Kami menolak PPKM. Aturan itu, jelas dirasakan buruh sangat merugikan. Seperti saat diliburkan, hak upah buruh tak dibayarkan," kata  Toni.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Cipta Kerja.  Kemudian, sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa buruh berhak mendapat haknya apabila masih bersedia bekerja.

Baca Juga: Emak-emak Petugas Kebersihan, Buruh Cuci, dan Pemulung Terharu Dapat Bantuan dari Polres Garut

Kemudian, seperti diatur UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa masyarakat berhak dijamin penuh kebutuhan sandangnya selama masa kekarantinaan.

"Saat PPKM diberlakukan, buruh diwajibkan masuk kerja dengan membawa bukti vaksinasi. Sementara, ketersedian setiap daerah berbeda-beda. Otomatis, ada buruh yang belum divaksin. Untuk itu, diharapkan pemerintah hadir memfasilitasi vaksinasi kepada buruh," ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana, merespon positif aspirasi para buruh di Kota Banjar. Termasuk vaksinasi Covid-19 untuk kalangan buruh di Kota Banjar.

Baca Juga: Jangan Pelit Beri Pujian untuk Motivasi Siswa Giat Belajar

"PPKM darurat itu kebijakan pusat. Pemkot Banjar, Polres Banjar dan Kejari Banjar saat ini posisinya hanya sebagai pelaksana aturan PPKM pusat itu," ujarnya.

Merespons aspirasi vaksinasi Covid-19, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, menyatakan, Polres Banjar sudah menyediakan 3000 vial vaksin Covid-19.

"Vaksin Covid-19 ini dapat dipergunakan buruh atau siapa saja yang sehari-hari beraktivitas di Kota Banjar, walaupun bukan ber-KTP Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Sampah Pasien Isoman Bisa Dititip Ke Faskes Terdekat

Terkait diberlakukan PPKM, itu semua sebagai upaya mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat saat situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, PPKM sebagai bentuk nyata memutus penularan Covid-19.

Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH., mengatakan seiring perubahan istilah dari PPKM Darurat kepada PPKM Level 4, dan penurunan kasus Covid-19 pemerintah secara bertahap akan melakukan pelonggaran PPKM.

"Otomatis  ada kebijakan relaksasi, tentunya penegakan prokes lebih humanis, mengedepan hati nurani," ujarnya.

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x