Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenkop UKM

- 26 Juli 2021, 11:14 WIB
Audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /Istimewa/

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Baca Juga: Windy Cantika Dapat Kadeudeuh Rp 300 Juta dari Ridwan Kamil

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, 11 Daerah di Jawa Barat yang Melaksanakan PPKM Level 3

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UMKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.

Sementara itu, di tempat terpisah kepada kabar-priangan.com, Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa untuk wilayah Priangan Timur, seluruh Non-ASN di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah