Akhirnya Pemkab Garut Akan Bayar Insentif Nakes Sesuai Keputusan Kemenkes dan Kemendagri

- 3 Agustus 2021, 08:05 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kabar baik datang untuk para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Garut. Mereka kini akan menerima insentif pelayanan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Ada kabar baik bagi para nakes di Garut. Keputusan Kemenkes dan Kemedgari menyatakan jika insentif nakes harus dibayar sesuai standar pemerintah
pusat," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin 8 Agustus 2021.

Dengan adanya ketentuan keputusan bersama tersebut, diungkapkan Helmi, mau tak mau Pemkab Garut harus membayarkan insentif nakes sesuai standar
pusat.

Dalam ketentuan tersebut, dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7 juta, dan non nakes Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada! Nama dan Foto Wabup Kab. Tasikmalaya Dicatut untuk Penipuan

Dengan demikian, tutur Helmi, Pemkab Garut harus menambah kekurangan pembayaran insentif untuk para nakes sehingga akan sama dengan tahun
sebelumnya.

Karena seluruh pembyaran insentif nakes dibebankan kepada pemeintah daerah, maka Pemkab Garut akan mencari anggaran untuk menutupinya.

Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Garut sudah membayarkan insentif pelayanan Covid-19 untuk para nakes sesuai kemampuan keuangan daerah.

Namun ternyata berdasarkan keputusan bersama Kemenkes dan Kemendagri, pembayaran insentif nakes harus disesuaikan dengan standar pusat.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Diberi Triple Untung Plus, dan Hadiah 6 Unit Sepeda Motor, Simak Ketentuannya

"Ada ketentuan lagi bahwa insentif nakes harus dibayar oleh daerah. Namun berbeda dengan sebelumnya, pembayaran diharuskan sesuai stnadar pusat bukan lagi sesuai kemampuan daerah," katanya.

Namun demikian, Helmi menerangkan pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji lagi kriteria dari para nakes penerima insentif.

Karena sesuai aturan, disebutkan juga pelayanan mereka harus full di rumah sakit umum (RSU), itu sesuai juknis.

Diberitakan sebelumnya, para nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut mengeluhkan penerimaan insenmtif yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Selamat ke Greysia-Apriyani Usai Raih Medali Emas di Olimpiade Tokyo

Mereka hanya mendapatkan pembayaran 40 persen saja dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Akibatnya, tak sedikit nakes yang kemudian melancarkan protes di akun instagram milik Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.

Mereka menganggap insentif mereka telah dipotong sehingga yang mereka terima hanya 40 persennya saja.

Helmi juga telah memberikan penjelasan terkait adanya tudingan pemotongan insentif para nakes ini.

Baca Juga: Penjual Agar-agar di Garut Terima Donasi Rp108 Juta dari Netizen, Uangnya Disisihkan untuk Anak Yatim Piatu

Ia menegaskan tidak pernah ada pemotongan terhadap insentif nakes akan tetapi pembayaran insentif untuk tahun ini memang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Menurut Helmi, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran insentif nakes tahun ini dibebankan kepada pemerintah daerah.

Di sisi lain, keuangan Pemkab Garut terbatas sehingga tak bisa membayar insentif sesuai standar pusat.

Baca Juga: Jalan di Kota Banjar Ini Rawan Kriminalitas, Masyarakat Sekitar Merasa Dihantui Tindak Kejahatan

"Kalau tahun 2020 lalu, insentif untuk nakes dibayar langsung oleh APBN tapi sekarang dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara itu keuangan
kita terbatas sehingga kita bayarkan sesuai kemampuan kita," ucap Helmi.

Disebutkannya, sesuai kemampuan daerah, untuk dokter spesialis dibayar Rp8 juta, dokter umum Rp4,7 juta, perawat Rp3 juta, dan non nakes Rp2,25
juta.

Namun karena adanya keputusan bersama Kemenkes dan Kemendagri, Pemkab Garut harus membayar insentif nakes sesuai standar pusat sehingga Pemkab
Garut harus mencari sumber keuangan lagi.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah