Sembilan Orang Jadi Tersangka Sunat Bansos Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018

- 6 Agustus 2021, 19:33 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan press release penetapan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan press release penetapan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 6 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Pada saat pencairan, ungkap dia, pihak yang melakukan pemotongan ikut mendampingi penerima hibah ke bank. Meski ada juga yang mengawal lewat komunikasi telepon.

"Lantas setelah uang dicairkan oleh penerima hibah melalui penarikan tunai di bank, pihak pemotong ini meminta dan memotong bantuan tersebut," jelas dia.

Selanjutnya, untuk pemotongan ada yang dilakukan di rumah penerima hibah, dan ada pula yang dilakukan di tempat lain, seperti di kawasan pinggir jalan sepi penduduk.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya Bulan Agustus

"Rata-rata tidak ada satu saksi pun yang melihat. Karena dilakukan di tempat yang sepi, hanya mereka saja, penerima dan pelaku pemotong hibah," tegasnya.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dimana kasus serupa juga masih dalam penyidikan pihaknya, terkait kasus pemotongan dana hiban bansos tahun anggaran 2020 terhadap lembaga dan yayasan. Namun anggaran dari Bantuan Provinsi Jabar ini belum ada penetapan tersangka meski kasus yang sudah menjadi kosumsi publik sudah berjalan cukup lama***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x