Pada saat pencairan, ungkap dia, pihak yang melakukan pemotongan ikut mendampingi penerima hibah ke bank. Meski ada juga yang mengawal lewat komunikasi telepon.
"Lantas setelah uang dicairkan oleh penerima hibah melalui penarikan tunai di bank, pihak pemotong ini meminta dan memotong bantuan tersebut," jelas dia.
Selanjutnya, untuk pemotongan ada yang dilakukan di rumah penerima hibah, dan ada pula yang dilakukan di tempat lain, seperti di kawasan pinggir jalan sepi penduduk.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya Bulan Agustus
"Rata-rata tidak ada satu saksi pun yang melihat. Karena dilakukan di tempat yang sepi, hanya mereka saja, penerima dan pelaku pemotong hibah," tegasnya.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Dimana kasus serupa juga masih dalam penyidikan pihaknya, terkait kasus pemotongan dana hiban bansos tahun anggaran 2020 terhadap lembaga dan yayasan. Namun anggaran dari Bantuan Provinsi Jabar ini belum ada penetapan tersangka meski kasus yang sudah menjadi kosumsi publik sudah berjalan cukup lama***