Sebagai bentuk kekesalannya, sejumlah warga pun ‘menyegel’ lokasi proyek tersebut, termasuk alat berat yang digunakan, pada Rabu 11, Agustus 2021 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain kesal terhadap pengerjaan proyek yang tak meminta izin dulu kepada warga, Yudi pun menduga ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek yang kabarnya dari provinsi itu.
Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, pihak pelaksana proyek ini tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya dengan masyarakat terdekat yang terkena dampak.
Bahkan pelaksana proyek melakukan penggalian dengan seenaknya, sehingga jalan depan rumah warga yang awalnya bagus menjadi rusak
"Perencanaan pelaksaan proyek ini tidak matang dan kami kira asal-asalan dalam melaksanakan pengerjaannya,” katanya.
Baca Juga: Aktivitas Stone Crusher di Bantaran Sungai Cilutung Sumedang Diduga Belum Berizin
Untuk itu, kata Yudi, pihak warga dan pengurus Karang Taruna Desa Cipakat menilai bahwa kegiatan ini bisa dikatakan ilegal karena tidak menempuh prosedur dan protap yang telah ditentukan undang-undang.
"Meskipun proyek ini program provinsi, seharusnya melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Masyarakat di wilayah kami banyak yang merasa di rugikan dengan adanya galian tersebut," ujarnya.
Sementara salah satu sopir angkutan kota jurusan Tasikmalaya-Singaparna Ade (29) mengatakan, mobil yang dikemudikannya sempat terperosok kedalam galian di pinggir jalan di Jalan Borolong.