Masyarakat Tuntut Kasus Bansos 2018 Diusut Tuntas. LBH Ansor: Para Tersangka Bisa Jadi Justice Colaborator

- 14 Agustus 2021, 07:11 WIB
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH /kabar-priangan.com/Aris MF/

Ditambahkan Asep, masyarakat juga berharap mereka yang kini menjadi tersangka berani jujur dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Apakah mereka hanya menjadi koma, atau titik dari eksekutornya.

Tentunya, kata dia, hal itu menjadi pekerjaan kejaksaan yang sedang menangani kasusnya, yang bisa mengembangkan dari keterangan tersangka.

Baca Juga: Jokowi Beli Sepatu Sneakers dari Greysia Polii, Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo

"Kita mendorong dan percaya kejaksaan sudah mempunyai sistem untuk mengetahui apakah tersangka itu koma atau titik. Kejaksaan punya sistem untuk mengembangkan kasus ini," papar Asep.

Asep menambahkan, masyarakat berharap kejaksaan mampu mengembangkan kasus ini sampai ke siapa yang mengotaki pemotongan dana hibah tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, mengatakan, kejaksaan juga harus bisa mengungkap fakta hukum yang lain.

Baca Juga: Perbedaan BSU 2021 dengan BSU Tahun Lalu. Berikut Ini Penjelasannya

Artinya jangan sampai mereka yang ditetapkan tersangka hanya dijadikan tumbal, bagi pihak yang terlibat yang mempunyai kekuasaan.

Maka dari itu, kata Ropik, kejaksaan juga harus mampu mengungkap pihak atau aktor intelektual dalam kasus pemotongan hibah tersebut.

"Para tersangka yang sudah ditetapkan mesti mengungkap fakta sebenarnya. Ini bisa dikembangkan, sebagai saksi untuk lebih mengungkap kasus. Untuk mengungkap persoalan yang lain dan tersangka lainnya atau aktor utama," ujar Ropik.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x