Salah satu ketentuannya, kata dia, kapasitas belajar 50 persen dari jumlah siswa. Selain itu, PTM hanya bisa dilaksnakan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah bukan zona merah penyebaran Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data terakhir, di Kabupaten Garut masih ada empat kecamatan yang masih berstatus zona merah yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Pakenjeng.
Baca Juga: Jokowi Beli Sepatu Sneakers dari Greysia Polii, Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo
Helmi berharap Senin pekan depan seluruh kecamatan di Garut sudah tak ada lagi yang berstatus zona merah. Dengan demikian PTM bisa dilaksankan di seluruh sekolah.
Ditegaskan Helmi, orangtua siswa juga mempunyai kebebasan apakah akan mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau tidak.
Jika merasa masih keberatan, kata dia, maka orang tua bisa memilih anaknya untuk tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pihak sekolah akan menyediakan formulirnya.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Memaksakan PTM. Pertimbangannya Harus Berdasarkan Kajian Epidemiologis
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Totong menambahkan PTM di Garut akan dilaksanakan di semua tingkatan sekolah dari mulai TK hingga SMA dan SMK dan Kemenag.
“Namun prinsipnya pembelajarannya tetap dilakukan secara terbatas 50 persen dengan persyaratan yang ketat dan mempertimbangkan zona kewaspadaan,” katanya.
Saat ini menurut dia, setiap sekolah di Kabupaten Garut sudah 90 persen siap untuk melaksanakan PTM dengan teknis yang sudah dipersiapkan oleh Disdik.