"Kejaksaan selalu pengacara negara dalam keperdataan. Diharapkan Perumdam nantinya, memiliki keleluasaan saat konsultasi hukum dan pembuatan legal opini, legal advis ," ujar Yogi.
Dijelaskan dia, saat pandemi Covid-19 ini banyak peraturan baru yang harus di implementsikan dalam management dan penerapan kinerja pengelolaan Perumdam Tirta Anom.
Selain itu, dikatakan dia, banyak peraturan lain yang sekiranya sudah harus diperbaharui.
"Apabila berinovasi dan ketika hukum menjadi sebuah jembatan dari ide atau gagasan, setidaknya itu akan tercipta hubungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 31 Pasien Positif Covid-19 Menjalani Isolasi Terpusat di Gelora Banjar Patroman
Menurutnya, esensi dari dari perjanjian yang diperpanjang tersebut, diharapkan kehadiran Kejari Kota Banjar menjadi konsultan hukumnya Perumda Air Minum Tirta Anom Kota Banjar.
Menurut Kajari Banjar, Ade Hermawan, perjanjian kerjasama ini sesuai Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca Juga: Catat Syaratnya! Polres Garut Akan Saluran Bantuan Bagi UMKM yang Terdampak Covid-19