Penungak Air Perumdam Tirta Anom Banjar, Siap-siap Ditagih Pihak Kejaksaan

- 21 Agustus 2021, 19:06 WIB
Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, Kamis 19 Agustus 2021.
Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, Kamis 19 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

"Kejaksaan selalu pengacara negara dalam keperdataan. Diharapkan Perumdam nantinya, memiliki keleluasaan saat konsultasi hukum dan pembuatan legal opini, legal advis ," ujar Yogi.

Dijelaskan dia, saat pandemi Covid-19 ini banyak peraturan baru yang harus di implementsikan dalam management dan penerapan kinerja pengelolaan Perumdam Tirta Anom.

Selain itu, dikatakan dia, banyak peraturan lain yang sekiranya sudah harus diperbaharui.

"Apabila berinovasi dan ketika hukum menjadi sebuah jembatan dari ide atau gagasan, setidaknya itu akan tercipta hubungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 31 Pasien Positif Covid-19 Menjalani Isolasi Terpusat di Gelora Banjar Patroman

Menurutnya, esensi dari dari perjanjian yang diperpanjang tersebut, diharapkan kehadiran Kejari Kota Banjar menjadi konsultan hukumnya Perumda Air Minum Tirta Anom Kota Banjar.

Menurut Kajari Banjar, Ade Hermawan, perjanjian kerjasama ini sesuai Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga: Catat Syaratnya! Polres Garut Akan Saluran Bantuan Bagi UMKM yang Terdampak Covid-19

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah