Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Menurutnya, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan sebagai pengacara negara itu, dapat memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD juga, selain instansi pemerintah.
"Kejari Kota Banjar dapat menfasilitasi Perumdam Tirta Anom dengan pelanggan atau pihak ketiga. Misalnya, terkait penyelesaian masalah tunggakan pelanggan itu," ujarnya kepada wartawan.***
Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, Kamis 19 Agustus 2021.