Warga Terdampak Waduk Jatigede Lakukan Aksi Massa di Pengadilan Negeri Sumedang

- 23 Agustus 2021, 13:26 WIB
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

"Kami sempat mengambil kebijakan dengan upaya mengolektifkan pendaftaran tapi ternyata itu menyalahi SOP sehingga pihak PN mengembalikan pada aturan yang berlaku seperti jika mau mendaftarkan gugatan harus sama orang berkaitan atau menguasakan ke orang dengan surat kuasa," katanya.

Flowerry menyebutkan pihaknya tetap melayani pendaftaran perkara terhadap siapapun. Namun karena adanya penerapan PPKM maka kapasitas pelayanan terbatas.

Baca Juga: Perayaan HUT SMKN 1 Sumedang ke 58 Diwarnai Pelaksanaan Vaksinasi Massal

"Mudah-mudahan kedepan (pelayanan) kami bisa normal kembali," imbuhnya.

Setelah selesai audensi massa aksi akhirnya meninggalkan Kantor PN Sumedang sekira pukul 11.20 WIB.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x