"Kami sempat mengambil kebijakan dengan upaya mengolektifkan pendaftaran tapi ternyata itu menyalahi SOP sehingga pihak PN mengembalikan pada aturan yang berlaku seperti jika mau mendaftarkan gugatan harus sama orang berkaitan atau menguasakan ke orang dengan surat kuasa," katanya.
Flowerry menyebutkan pihaknya tetap melayani pendaftaran perkara terhadap siapapun. Namun karena adanya penerapan PPKM maka kapasitas pelayanan terbatas.
Baca Juga: Perayaan HUT SMKN 1 Sumedang ke 58 Diwarnai Pelaksanaan Vaksinasi Massal
"Mudah-mudahan kedepan (pelayanan) kami bisa normal kembali," imbuhnya.
Setelah selesai audensi massa aksi akhirnya meninggalkan Kantor PN Sumedang sekira pukul 11.20 WIB.***