Warga Terdampak Waduk Jatigede Lakukan Aksi Massa di Pengadilan Negeri Sumedang

- 23 Agustus 2021, 13:26 WIB
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

Baca Juga: Respon Teguran Wabup Erwan, URC Dinas PUPR Sumedang Perbaiki Jalan Rusak di Tanjungsari

"Intinya pihak PN harus mempermudah upaya OTD untuk mendapatkan hak nya Karena saat ini untuk mendaftarkan gugatan saja sangat sulit. Pihak PN harus bisa mengakomodir semua aspirasi warga OTD dan harus transparan dalam proses penyelesaian proses pendaftaran gugatan," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Penyampaian Negeri Kelas 1B Sumedang Flowerry Yulida SH.,MA, menyatakan aspirasi warga OTD akan menjadi bahan evaluasi dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan.

Pada dasarnya, kata dia, pihak PN telah menjalankan tugas terkait penyelesaian perkara yang diajukan warga Jatigede.

Baca Juga: Bupati Sumedang Yakinkan Pelajar, Vaksin Covid-19 Halal dan Aman

Bahkan sejak tahun 2015 hingga tahun ini telah menyelesaikan sekitar 11 ribu perkara gugatan yang diajukan OTD. Pada tahun ini berdasar data bisa menyelesaikan 724 perkara. Dari 11 ribu perkara ada yang diputuskan dan ada juga yang tidak. Tergantung kelengkapan dan keabsahan berkas perkara.

Adapun persoalan keterlambatan proses pendaftaran dan persidangan tahun ini tak lepas karena ada aturan pembatasan aktivitas, yakni PPKM.

"Pada masa PPKM ini sebagaimana intruksi pemerintah pusat, ada aturan wajib membatasi aktivitas pegawai harus 25 persen. Sehingga kondisi ini menghambat pelayanan proses persidangan.Jadi, adanya aturan itu berimbas pada pembatasan pendaftaran perkara," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang Keteladan dan Perjuangan Ulama Besar asal Sumedang Almarhum KH. R Mama Syatibi

Kemudian kendala lainnya, ucap dia, saat ini, pendaftaran perkara harus melalui sistem online. Sementara warga OTD rata-rata usia diatas 50 tahun, ada keterbatasan mengakses sistem secara online.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x