Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa keterangan sehat (Puskesmas setempat/Dokter). Foto kopi e-KTP (seluruh provinsi di Indonesia) dan SIM asli.
Pemohon harus tetap mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan memakai sabun yang disediakan juga selalu jaga jarak serta tidak berkerumun.***