Baca Juga: Kisah Seorang Istri Ikut Suami, Hingga Ikhlas Jadi Marbot Masjid di Garut
Berlatar undang-undang itu, ujarnya, maka diwajibkan eksekutif dan legislatif di Kota Banjar segera merampung raperda menjadi perda.
“Pembahasan raperda sampai paripurna menjadi perda, dibatasi waktu selama 14 hari dari sekarang. Jika tak mampu bekerja menerbitan Perda Disabilitas itu, dipastikan kami melakukan aksi menduduki Kantor DPRD Kota Banjar sampai benar-benar diterbitkan," tandas Awal.
Menurutnya, raperda ini sangat urgen untuk segera dibentuk di Kota Banjar. Menyusul adanya beberapa kasus pemalakan terhadap penyandang disabilitas. Seperti peristiswa Rabu, 17 Juli 2021 lalu, terkait persoalan masker yang tidak dipasang dengan semestinya.
"Jika kita kaji, dalam kasus tersebut terdapat dua jenis diskriminasi yang menyangkut persoalan perlindungan dan penghormatan yang tidak diindahkan," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Garut Ancam Hentikan Bantuan Anggaran Jika Kinerja TKSK Tidak Sungguh-sungguh
Menurutnya, raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, saat ini sudah masuk 17 prioritas program pembentukan Perda DPRD Kota Banjar.
Diantara isi raperda tersebut, ada tiga hal utama. Yaitu, tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.
Berdasakan hasil kajian, diharapkan adanya percepatan pembentukan perda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sampai diparipurnakan dengan secepat-cepatnya.
Baca Juga: Dukungan Kepada Erpan Pemuda Pelopor Banjar Penemu Tangga Nada Kolotik, Terus Mengalir