Kuasa Hukum HRS Siap-siap Ajukan Kasasi. Ini Sikap Habib Rizieq Hadapi Vonis Pengadilan Tinggi

- 31 Agustus 2021, 13:00 WIB
Habib Rizieq Shihab, pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.*
Habib Rizieq Shihab, pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.* /Tangkapan layar Twitter/@Stevaniehuangg//

KABAR PRIANGAN - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan kasasi  atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta atas vonis empat tahun untuk HRS dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sesi wawancara khusus dengan kanal youtube Mimbartube yang diunggah Senin, 30 Agustus 2021.

Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya, tim kuasa hukum dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab saat ini masih menunggu rilis resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait putusan kasasi majelis hakim Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Ngidam Video Call dengan Song Joong Ki Terwujud. Felicya Angelista: Aku Sampai Super Speechless

“Nanti setelah salinan resmi itu kami terima, selanjutnya akan kami bahas dengan habib dan kawan-kawan serta tim kuasa hukum,” kata Aziz.

Nanti setelah tim kuasa hukum dan tim HRS berunding, akan diambil keputusan seperti apa yang akan ditempuh atas vonis HRS ini.

Namun menurut Aziz, dirinya sendiri secara pribadi, akan mengajukan kasasi atas putusan PT ini.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September 2021, Wilayah Level 2 Bertambah 10 Kabupaten/Kota

Mengenai putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Aziz mengatakan bahwa pihaknya memang harus realistis.

“Selama ini kami optimis dan memang dalam menghadapi segala apapun kita harus realistis. Namun kalau melihat komposisi majelis hakim yang menangani banding kami, ya kami pun harus realistis,” kata Aziz.

Aziz kemudian menyebut sejumlah hakim yang menangani kasusnya, ada beberapa diantaranya yang juga menangani kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Kafilah Kab. Tasikmalaya Boyong Juara STQH XVII

“Beliau-beliau ini diantaranya beberapa majelis hakim yang memutus diskon atau potongan penahanan hukum kepada Djoko Tjandra dan Pinangki katau gak salah,” katanya.

Mengenai sikap HRS atas vonis dari PT ini,. Aziz mengatakan bahwa habib sangat bijak dalam menyikapinya.

 “Habib Rizieq sebagai ulama sungguh bijaksana dan luar biasa responsya, Jadi ala kulli hal, ini jalan panjang perjuangan berarti akan terus melawan. Artinya melawan dalam meminta keadilan,“ katanya.

Baca Juga: Wabup Erwan Desak Pelaksana Segera Bayar Hak Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Jadi, kata dia, habib dan kawan-kawan akan terus berjuang untuk meminta keadilan. Kami anggap didzalimi dalam kasus yang dihadapi oleh habib,” ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x