Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Buruh Serabutan di Garut Diamankan Polisi

- 6 September 2021, 20:40 WIB
AW (53), buruh serabutan yang diamankan petugas Polsek Banyuresmi tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, korban pun kini dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan.
AW (53), buruh serabutan yang diamankan petugas Polsek Banyuresmi tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, korban pun kini dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Malang benar nasib yang dialami Melati (nama samaran), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Gadis kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini harus menanggung malu akibat perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah tirinya.

Ironisnya lagi, melati juga harus mengalami kehamilan di usianya yang masih sangat relatif belia. Sikapnya pun kini lebih banyak termenung dan menyendiri.

Kehamilan yang dialami Melati diketahui berwal dari kecurigaan sang bibi karena sudah beberapa bulan terakhir keponaknnya itu tak juga mengalami menstruasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Istri, Jalan-jalan Naik Motor di Kota Garut

Padahal meski usianya masih sangat muda, sebelumnya sejak beberapa bulan keponakannya ini sudah mengalami menstruasi.

"Bibi korban merasa curiga karena keponakannya itu tak mengalami menstruasi sejak empat bulan terakhir. Padahal sebelumnya, tiap bukan korban selalu menstruasi," kata Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ, Senin 6 September 2021.

Bibi korban juga merasa curiga karena melihat perkembangan di perut korban yang dianggapnya tak wajar. Sedangkan sikap korban kian hari kian terlihat murung dan lebih sering menyendiri dan melamun.

Baca Juga: APBD Garut 2022 Defisit 600 M, Bupati Garut Instruksikan Perjalanan Dinas Dikurangi 70 Persen

Dikatakannya, setelah berunding dengan tetangganya, bibi korban kemudian memutuskan untuk membawa keponakannya ke Puskesmas.

Ia khawatir keponakannya itu mengalami kelainan atau menderita penyakit tertentu sehingga tak juga mengalami menstruasi.

Namun diungkapkan Supian, alangkah kagetnya bibi korban saat mengetahui jika keponakannya tersebut ternyata setelah menjalani pemeriksaan dinyatakan tengah mengandung dengan usia janin enam bulan.

Baca Juga: SAH, Pemkab Garut Hibahkan 6 Bidang Tanah untuk Polres Garut, Ini Lokasinya...

Hal ini sama sekali di luar dugaannya apalagi keponakannya tersebut usinya masih sangat muda bahkan masih tergolong anak-anak.

Sepulangnya dari Puskesmas, bibi korban pun kemudian menanyai korban siapa orang yang telah melakukan perbuatan tak terpuji terhadapnya sehingga korban akhirnya hamil.

Meski sebelumya korban memilih bungkam, akan tetapi pada akhirnya korban mengakui jika ayah tirinyalah yang selama ini telah
memperlakukannya tak senonoh.

Baca Juga: Kisah Pilu Pedagang Bawang Merah dari Boyolali, Ditipu Jutaan Rupiah Saat Transaksi di Malangbong Garut

"Tak terima dengan apa yang telah menimpa keponakannya, bibi korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Banyuresmi. Setelah menerima laporan, kita langsung mendatangi rumah pelaku yang tak lain ayah tiri korban untuk kemudian mengamankannya," ucapnya.

Supian menerangkan, ayah tiri korban berinisial AW (53) diamankan petugas Senin 6 September 2021 sekitar pukul 13.15 WIB tanpa perlawanan.

AW langsung digiring ke Mapolsek Banyuresmi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Diungkapkan Supian, dari hasil pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban yang tak lain anak tirinya.

Baca Juga: Kasus Covid- 19 di Garut Terus Turun, Pasien Covid-19 dari 24.522 Tinggal 154 Orang

Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan AW terhadap anak tirinya itu bukan hanya satu kali tapi sudah delapan kali.

Kepada petugas, tambah Supian, AW yang kesehariannya menjadi pekerja serabutan ini juga mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak tirinya itu pertama kali dilakukan pada Bulan Maret 2021.

Perbuatan bejat dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat tinggal rumah korban.

Lebih jauh disampaikan Supian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut untuk ditindalanjuti lebih jauh.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah