Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor Segera Ditetapkan

- 13 September 2021, 06:53 WIB
Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Ismet Suparmat
Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Ismet Suparmat /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

"Karena Jatinangor penyumbang PAD terbesar bagi Kabupaten Sumedang, ada mind set Jatinangor akan memisahkan diri sehingga banyak kendala yang ditempuh untuk mewujudkan KPJ. Padahal bukan kesana arahnya, namun Jatinangor harus dikelola dengan baik sebagai kawasan pusat pertumbuhan," ucapnya.

Baca Juga: Alami Kerusakan Akibat Puting Beliung, Perbaikan Gedung Geotheatre Sumedang Selesai Tahun Ini

Ismet menilai, pembahasan raperda KPJ merupakan pembahasan terlama, karena belum ada Raperda berlarut-larut. Konon katanya setelah audensi dengan Sekda Sumedang pada Senin 7 September dan hari Rabu 9 September 2021 mendapat undangan untuk publik cary.

"Dari publik cary menyatakan bahwa kendala KPJ ini dari lembaga, apakah dikelola oleh Pemerintah Daerah sendiri atau Badan non Pemerintah Daerah, ada dua pilihan menurut aturan Pemerintah dan dari tim akselerasi mendorong pengelolaannya oleh badan non pemerintah karena didalamnya ada semua unsur," ucapnya. 

Ismet berharap dari berbagai tahapan yang terpenting perda tentang KPJ kaluar dulu supaya ada payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Songsong Musim Hujan, Warga di Tepian Hutan Sumedang Stok Kayu Bakar

Sementara itu, Kepala Bappppeda Sumedang Tuti Ruswati mengatakan Jatinangor saat ini kondisi eksistingnya sudah beralih fungsi dari 26 Kecamatan di Sumedang yang mayoritas pedesaan, untuk Jatinangor ada dinamika yang berbeda dengan Kecamatan lain. 

"Melihat isu strategis yang ada dikawasan Jatinangor semisal isu sanitasi, persampahan, lalu lintas yang begitu padat, selanjutnya daya dukung daya tampung, sehingga Pemda sumedang menganggap harus ada pungsi pelayanan yang penuh didukung dari seluruhnya baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten," ucapnya. 

Oleh sebab itu,  tahun ini mulai bulan Januari telah mengusulkan ke DPRD untuk membuat satu peraturan daerah yang mengatur tentang KPJ. Tetapi KPJ lebih kepada pengelolaan berbeda dengan RT RW dan RDTR.

Baca Juga: Pesantren di Sumedang Jadi Target Sasaran Vaksinasi Merdeka

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah