Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor Segera Ditetapkan

- 13 September 2021, 06:53 WIB
Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Ismet Suparmat
Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Ismet Suparmat /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Ismet Suparmat mengapresias wacana KPJ yang tinggal selangkah lagi ditetapkan menjadi Perda.

Ismet mengaku, keinginan masyarakat Jatinangor mewujudkan KPJ tanpa alasan. Sebab, dengan dijadikannya Jatinangor menjadi zona perguruan tinggi dan industri akan menambah jumlah penduduk yang luar biasa. Oleh sebab itu, Kecamatan Jatinangor dipandang perlu dikelola secara baik dan profesional didorong kearah pusat pertumbuhan di Kabupaten Sumedang. 

"Tahun 2000 sudah ada wacana itu namun belum didukung, pada saat Bupati Pak Misbach ada acara kopi break terlontar Kawasan Perkotaan Jatinangor tapi tidak memperoleh perhatian yang memadai bahkan cenderung dipandang sebelah mata," ucapnya. Minggu 12 September 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 3 Orang Meninggal Dunia

Ismet mengaku, sektor pendukung KPJ yakni SDM bisa dibangun karena ada 4 perguruan tinggi yang sudah mendunia selanjutnya sumber daya industri ada perusahaan yang sudah go international ekspornya hampir 78 negara ini merupakan asset yang perlu didorong. 

"Demografi banyak masyarakat berbondong-bondong datang ke Jatinangor banyak perumahan, kondisi semakin kumuh karena pembangunan tidak terkendali belum tertata dengan baik," tambahnya. 

Menurutnya apabila sudah menjadi KPJ, Jatinangor akan menjadi satu-satunya kecamatan pertama di Indonesia yang maju menjadi perkotaan. Wacana KPJ ini sempat lenyap ditelan bumi, namun kembali muncul tahun 2019 ketika para tokoh Jatinangor berkumpul yang difasilitasi Camat Jatinangor hingga terbentuk tim akselerasi.

Baca Juga: Asyik Mesum di Penginapan, 8 Pasangan Tanpa Nikah Diamankan Satpol PP Sumedang

"Setelah terbentuk tim akselerasi, mendapat respon yang baik dari Pemda  dan diundang Bupati menanyakan sikap kehendak masyarakat Jatinangor," katanya 

Didalam tim akselrasi KPJ ini, kata Ismet, melibatkan unsur akademisi dari perguruan tinggi bahkan yang mengagas kajian tentang KPJ dari IPDN. 

"Karena Jatinangor penyumbang PAD terbesar bagi Kabupaten Sumedang, ada mind set Jatinangor akan memisahkan diri sehingga banyak kendala yang ditempuh untuk mewujudkan KPJ. Padahal bukan kesana arahnya, namun Jatinangor harus dikelola dengan baik sebagai kawasan pusat pertumbuhan," ucapnya.

Baca Juga: Alami Kerusakan Akibat Puting Beliung, Perbaikan Gedung Geotheatre Sumedang Selesai Tahun Ini

Ismet menilai, pembahasan raperda KPJ merupakan pembahasan terlama, karena belum ada Raperda berlarut-larut. Konon katanya setelah audensi dengan Sekda Sumedang pada Senin 7 September dan hari Rabu 9 September 2021 mendapat undangan untuk publik cary.

"Dari publik cary menyatakan bahwa kendala KPJ ini dari lembaga, apakah dikelola oleh Pemerintah Daerah sendiri atau Badan non Pemerintah Daerah, ada dua pilihan menurut aturan Pemerintah dan dari tim akselerasi mendorong pengelolaannya oleh badan non pemerintah karena didalamnya ada semua unsur," ucapnya. 

Ismet berharap dari berbagai tahapan yang terpenting perda tentang KPJ kaluar dulu supaya ada payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Songsong Musim Hujan, Warga di Tepian Hutan Sumedang Stok Kayu Bakar

Sementara itu, Kepala Bappppeda Sumedang Tuti Ruswati mengatakan Jatinangor saat ini kondisi eksistingnya sudah beralih fungsi dari 26 Kecamatan di Sumedang yang mayoritas pedesaan, untuk Jatinangor ada dinamika yang berbeda dengan Kecamatan lain. 

"Melihat isu strategis yang ada dikawasan Jatinangor semisal isu sanitasi, persampahan, lalu lintas yang begitu padat, selanjutnya daya dukung daya tampung, sehingga Pemda sumedang menganggap harus ada pungsi pelayanan yang penuh didukung dari seluruhnya baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten," ucapnya. 

Oleh sebab itu,  tahun ini mulai bulan Januari telah mengusulkan ke DPRD untuk membuat satu peraturan daerah yang mengatur tentang KPJ. Tetapi KPJ lebih kepada pengelolaan berbeda dengan RT RW dan RDTR.

Baca Juga: Pesantren di Sumedang Jadi Target Sasaran Vaksinasi Merdeka

"Yang kita usulkan ke DPRD dan mudah-mudahan tidak lama lagi Perda KPJ ini segera ditetapkan," tutupnya. 

KPJ ini akan menjadi model karena satu-satunya di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya komitmen Dan konsistensi dari semua pihak agar bisa berjalan optimal. 

"Untuk tokoh dan Kepala Desa sudah mendukung bahkan sudah beberapa kali datang kekita menanayakan kapan Perda ini ditetapkan," ucapnya.

Baca Juga: Serbuk Jahe Merah Produksi UMKM Kota Banjar Dipromosikan Kepada Forkopimda Jabar di Acara Gebyar Vaksinasi 

Eksisting sudah siap mungkin pada saat penyusunan regulasi ini mungkin ada beberapa pembahasan yang harus disingkronkan dengan Pemerintah Pusat maupun provinsi  karena kebijakan yang kita ambil tentunya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah