Semua Ojek Wisata di Sumedang Wajib Miliki Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi

- 22 September 2021, 18:35 WIB
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

"Kegunaan CHSE dan Peduli Lindungi ini, semacam jaminan perlindungan terhadap konsumen. Ya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung, terutama dari ancaman penyebaran Covid-19," ujar Nana.

Dijelaskan Nana, untuk dapat memiliki sertifikat CHSE ini tentunya ada sekitar 80 indikator yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Salah satunya, harus menyiapkan titik kumpul di objek wisata alam, ruang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Persib Tanpa Mohammed Rashid Selama Tiga Pekan, Perkuat Timnas Palestina di Piala Arab 2021

Maka dari itu, sebelum aktivitas pariwisata dibuka, pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumedang harus berkomitmen untuk memenuhi pendaftaran sertifikat CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dari 170 pemilik usaha pariwisata yang datang hari ini, semuanya juga telah menyatakan siap mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Terkait aplikasi Peduli Lindungi, nanti organisasi (PHRI) akan membantu mendaftarkannya secara kolektif. Jadi ketika buka nanti, kita sudah benar-benar siap," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah