Dewan Kabupaten Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

- 23 September 2021, 20:32 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.*
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya yang belum menemukan solusi dinilai memerlukan sebuah aturan dan payung hukum dalam pengelolaan sampah.

Hal ini pula yang mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengusulkan inisiatifnya membuat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Guna mematangkan draf awal nahkah akasemik dan menyerap sejumlah masukan dari berbagai pihak, maka rencana ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 23 September 2021.

Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengatakan, latar belakang usul Perda inisiatif tersebut selain pengelolaan sampah Kabupaten Tasikmalaya belum mempunyai payung hukum juga permasalahan sampah yang klasik masih terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rencanakan Hadir Pada Musyawarah Raja Se-Nusantara di Sumedang

Bahkan katanya, pengelolaannya belum maksimal. Anggota DPRD pun yang turun ke masyarakat dan banyak menemukan permasalahan terkait sampah yang sangat klasik di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tidak hanya di Ibukota saja, tetapi di desa-desa pun sama sampah ini menjadi masalah. Maka harus dicari solusi pengelolaannya. Ternyata setelah ditelusuri, kita belum punya produk hukum tentang pengelolan sampah," jelas Cecep.

Padahal tahun 2020 lalu, menurutnya Bappemperda sudah mengundang semua dinas, menanyakan produk hukum apa saja yang dibutuhkan. Dengan alasan keterbatasan di dinas, kemudian di evaluasi sehingga DPRD bisa menggunakan fasilitas untuk usul perda inisiatif.

Regulasi tersebut, terang dia, agar masyarakat paham termasuk pemerintah mempunyai payung hukum jelas dalam pengelolaan sampah. Selain aturan diatasnya sudah ada Undang-undang, peraturan presiden (PP), perda di provinsi tentang persampahan, maka di daerah pun harus ada.

Baca Juga: Belum Dapat Hasil Tes Swab, SD Gununglipung Kota Tasikmalaya Masih Diutup

“Sehingga kita munculkan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Apalagi, Kabupaten Tasikmalaya pernah mempunyai pengalaman, pernah menjadi kabupaten terkotor kedua tingkat nasional, maka harus ada regulasi,” jelas dia.

Ranperda tentang pengelolaan sampah ini, dikatakan Cecep, lebih kepada pengurangan dan penanganan sampah. Meski disatu sisi, jelas dia, muncul masukan dan usulan ada sanksi yang tentu perlu diterapkan untuk efek jera. Akan tetapi harus dipilah yang mana agar tidak memberatkan.

“Percuma dikasih sanksi kalau belum ada informasi tentang regulasi ini. Maka kita ingin ranperda ini menjadi perda untuk menjadi solusi penanganan dan pengurangan sampah," jelas dia.

Baca Juga: Brimob Polda Jabar Turunkan Satu Kompi untuk Bantu Pencarian Gibran

Penggiat Lingkungan Singaparna, Irman Hirdasah (Irdas), mengungkapkan, pihaknya sangat berharap dengan usul Ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi landasan aturan agar pengelolaannya lebih baik lagi kedepannya.

Sebab menurutnya, semua permasalahan kesehatan salah satunya diawali dari munculnya bakteri yang berasal dari sampah.

“Kami sambut baik, mudah-mudahan ketika nanti disahkan menjadi Perda bisa menjadi alat untuk mencapai keinginan kita semua, terutama dari sisi pengelolaan persampahan," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan masukan dan saran bahwa kehadiran Perda tentang pengelolan sampah ini bukan untuk menjerat atau menakut-nakuti masyarakat dengan sanksi.

Baca Juga: Tangis Orang Tua yang Anaknya Hilang di Gunung Guntur: Cepat Kembali Nak, Kami Menunggumu di Sini!

Akan tetapi, kata dia, bagaimana agar Perda ini bisa menggiring masyarakat ke perubahan paradigma sehingga tanpa ada aturan pun mereka paham bahwa sampah ini masalah yang harus diselesaikan.

Dia menambahkan, untuk sanksi itu setelah tidak bisa diberikan peringatan, bisa dicantumkan dalam peraturan ini. Pada intinya hadirnya peraturan ini harus mampu merubah paradigma memberdayakan masyarakat dalam mengelola sampah.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah