KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 29 September 2021 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur Rabu 29 September 2021
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi hari ini secara terbatas di lokasi berikut:
1. BTC Fashion mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
2. Lucky Square Jl. Antapani Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Kapolres Sumedang Berikan Penghargaan Pada Bhayangkari Yang Jadi Petugas Vaksinator