Keberadaan 'Polisi Tidur' di Kota Banjar Dipersoalkan, Salah Satunya Merusak Banguan Akibat Getaran Kendaraan

- 30 September 2021, 20:20 WIB
Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng.
Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Keberadaan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan atau lebih dikenal markah kejut menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Kota Banjar belakangan ini.

Di satu sisi, bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan itu dapat menimbulkan gangguan kenyamanan berkendara.

Tapi di sisi lain, keberadaan polisi tidur mampu melindungi hilir mudik masyarakat, dari kecepatan kendaraan yang melintas sehingga laju kecepatan kendaraan diperlambat.

Manfaat lainnya yaitu mengantisipasi gangguan pengendara balapan liar dan ugal-ugalan, pamer suara knalpot kendaraan dengan kecepatan tinggi baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Star Energy Geothermal Borong 6 Penghargaan 'Subroto Award'  yang Digelar Kementerian ESDM

Polisi tidur yang menjadi sorotan di Kota Banjar di antaranya, polisi tidur di Jalan Siliwangi. Tepatnya, di jalan nasional kawasan kompleks perkantoran Cikadu Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.

Kemudian, Jalan  Batulawang, sekitar SPBU Batulawang wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman yang merupakan jalur wisata Banjar-Pangandaran.

Selain itu, Jalan Kewedanaan atau lebih terkenal Jalan Kaum di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan / Kota Banjar. Jalan umum ini melintasi pemukiman penduduk, sekaligus jalan alternatif tujuan Pendopo dan Alun-alun Banjar dari Taman Kota Banjar.

Mengenai pro kontra polisi tidur ini, Kepala Diskominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan ikut mengomentari.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan di Indonesia

Menurut dia markah jalan ini memang menimbulkan dilema disatu sisi gunanya untuk menahan laju kendaraan agar tidak terlalu kencang akan tetapi disisi lain mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Dampak negatif lainnya tutur Wawan, diduga karena polisi tidur, sejumlah bangunan sekitar perkantoran Komplek Cikadu Banjar mengalami retak-retak.

"Saat mobil berukuran besar dan berat melintas, terasa bergetar. Sampai retakan bangunan semakin melebar saja sekarang ini. Padahal kondisi bangunan masih baru," ujar Kepala Diskominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Dedi Suardi, yang kantornya dekat dengan Diskominfo Banjar.

Baca Juga: Alex, Atlet Disabilitas Asal Kota Banjar Siap Berlaga Prapernas Papua 2021 

"Menurut saya, mungkin karena ada beberapa titik keretakan juga di Kantor Dispora. Kalau bisa polisi tidur itu dibongkar atau mohon ada solusi lain. Sebab setiap ada kendaraan besar yang lewat pasti getarannya besar," ujar Dedi Suardi.

Terlepas itu semua, ada juga yang setuju keberadaan polisi tidur tersebut. " Saya jadi merasa aman, saat mau melintas jalan kawasan itu ," ujar seorang warga Banjar, Aan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, H. Ajat Sudrajat, mengakui, penyelesaian keberadaan polisi tidur itu sangat dilematis.

"Jalan umum itu diharuskan memberikan kenyamanan dan keselamatan untuk semua masyarakat," ujar Ajat Sudrajat, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: 9 ASN Lolos Uji Kompetensi Perebutkan 3 Jabatan di Pemkot Banjar, Berikut Nama dan Skornya

Diharapkan masyarakat pengguna jalan yang merasa keberatan atas keberadaan polisi tidur, mengajukan surat resmi ke Dinas Perhubungan Kota Banjar.

"Jika keberadaan polisi tidur di jalan nasional dirasakan kurang manfaat, selanjutnya surat dari pihak yag merasa tak puas tersebut akan dikirimkan kepada Kementrian Perhubungan RI. Keputusan atau eksekusi, apakah polisi tidur itu dibongkar atau tidaknya, kami menunggu pusat saja nantinya," ujar Ajat Sudrajat.

Terkait keberadaan polisi tidur sepanjang Jalan Kaum, diakui dia, jumlah yang ada sekarang ini sebenarnya sudah dikurangi dari sebelumnya.

Menurut Ajat, pembuatan polisi tidur tak bisa dibuat sembarangan, karena ada aturan spesifikasi yang harus dipedomani saaat proses pembuatannya itu.

Baca Juga: Kondisi Garut Terus Membaik, Dirut RSUD dr Slamet: Pasein Covid-19 yang Dirawat Tinggal 7 Orang

Polisi tidur yang dibangun asal-asalan, ungkanya, berpotensi keluar dari tujuan sebenarnya, dan malah bisa menimbulkan risiko kecelakaan di jalan umum.

"Fungsi sederhana polisi tidur, diharapkan pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bisa menjaga kecepatannya, alias tak terlalu ngebut, " katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan adapun aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan kendaraan, itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Banjar Beri Layanan 'Jemput Bola' Adminduk dan Catatan Sipil di Desa, Kelurahan, dan Sekolah

Aturan mengenai polisi tidur, tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

Baca Juga: Bupati Garut Canangkan Program 'Garment dan Gacor' di Desa Indralayang Garut Selatan

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh
sentimeter).

Baca Juga: Jelang KLB Asprov PSSI Jabar, Rahmat Tole Incar Suara di Priatim

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam
berukuran 30 cm.***

Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng.

 

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah