Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Berlanjut, Puluhan Warga Laporkan BPN dan PPATS ke Polres Garut

- 30 September 2021, 20:48 WIB
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut.
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Puluhan warga Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis 30 September 2021 kembali melaporkan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ke Polres Garut.

Laporan dilakukan akibat adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga oleh pihak Kantor BPN yang menyebabkan munculnya sejumlah permasalahan sengketa tanah berkepanjangan antar warga.

Kuasa hukum warga, Hanung Prabowo, menyebutkan laporan yang dilakukannya ini merupakan laporan yang kedua kalinya setelah sebelumnya hal yang sama
juga dilakukan.

Bedanya, kedatangan mereka ke Mapolres Garut kali ini untuk melaporkan surat hak milik (SHM) nomor 264 tahun 1998 atas nama Osa Santosa.

Baca Juga: Kronologi Sertifikat Tanah Warga Garut yang Tiba-tiba Berpindah Tangan ke Pihak KetigaBaca Juga: Kelompok Tani Hutan Siapkan Bibit Pohon Untuk Penanganan Lahan Kritis di Wilayah Jatigede Sumedang.

"Hari ini kami kembali datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan pihak BPN Garut terhadap sertifikat milik warga,
salah satunya Osa Santosa. Saat ini yang kita laporkan adalah masalah SHM nomor 264 tahun 1998 atau secara global sedangkan sebelumnya kita melaporkan akta jual beli (AJB) nomor 621 tahun 2006 atasnama Mamat Suryana," ujar Hanung saat ditemui seusai penyerahan berkas laporan ke Mapolres Garut, Kamis 30 September 2021.

Menurut Hanung, penggelapan yang dilakukan pihak BPN atas sertifikat milik Osa Santosa ini tidak bisa dibiarkan tapi harus diproses secara hukum mengingat dampaknya yang sangat besar.

Saat ini bukan hanya pemilik sertifikat bernama Osa Santosa yang telah dirugikan tapi juga puluhan warga lainnya yang telah membeli tanah dari Osa.

Dikatakannya, selama ini mereka tak dapat menyertifikatkan tanahnya akibat sengketa yang terjadi pasca bermunculan AJB-AJB bodong atas tanah tersebut.

Baca Juga: Star Energy Geothermal Borong 6 Penghargaan 'Subroto Award'  yang Digelar Kementerian ESDM

Hal ini berawal dari hilangnya sertifikat tanah milik Osa di Kantor BPN akan tetapi tiba-tiba sertifikat tersebut sudah dipegang pihak ketiga yang mengaku telah menggadainya dari seseorang.

Bahkan menurut Hanung, bukan hanya Osa dan puluhan warga lainnya yang kena dampak dengan sengketa lahan yang terjadi akibat adanya ulah nakal pihak
BPN Garut akan tetapi Pemkab Garut juga telah menjai korban.

Hal ini dikarenakan adanya sebagian lahan sengketa itu yang telah dibeli oleh Pemkab Garut untuk pembangunan Jalan Lintas Cipanas atau Jalan Ibrahim Adjie akan tetapi ternyata lahan tersebut bermasalah sehingga pembangunannya untuk
sementara ini dihentikan.

"Kemarin kita melaporkan khusus kasus penggelapan sertifikatnya oleh pihak Kantor BPN. Sekarang kita nmelaporkan permasalahan yang lebih global yakni dampak dari penggelapan tersebut yang korbannya tentu bukan hanya Osa Santosa tapi ada puluhan warga. Kalau dibiarkan, ini akan sangat bahaya, potensi perang saudara di masyarakat saat ini sudah sangat meruncing sehingga harus segera ada penyelesaiannya," katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Tengah Mewaspadai Penularan Penyakit Rabies, Waspadai 2 Hewan Ini

Selain pihak BPN, Hanung menambahkan pihaknya juga melaporkan mekanisme munculnya AJB-AJB yang dinilainya bodong yang dikeluarkan pihak Kecamatan
Tarogong Kaler.

Hal ini juga tak terlepas akibat jatuhnya sertifikat tanah milik Osa ke pihak ketiga akibat digadaikan oknum.

Hanung menuturkan, laporan yang kali ini dilakukannya mewakli kepentingan banyak pihak. Hal ini dikarenakan pembeli-pembeli tanah dari lahan dengan
SHM 264 ini jumlahnya lebih dari 40 orang.

Saat ini mereka semua mengalami kesulitan untuk menyertifikatkan tanahnya akibat banyaknya AJB bodong atas lahan yang sama yang dimiliki orang lain.

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Kecamatan di Kabupaten Garut Bebas Zona Merah Covid-19

Dijelaskannya, berkas laporan terkait kasus ini telah diserahkan langsung ke Bagian Umum Polres Garut sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, pihaknya sempat menghadap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk pelaporan ini akan tetapi ternyata diarahkan langsung ke Wakapolres karena ada beberapa pertimbangan.

"Tadi sebenarnya mau langsung diberikan ke pak Wakapolres, tapi karena beliau sedang ada keperluan, akhirnya berkas laporannya kami serahkan ke Bagian Umum," ucap Hanung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hanung Proabowo, Kuasa Hukum warga bernama Osa Santosa, telah melaporkan pihak kantor BPN Garut terkait kasus
dugaan penggelapan sertifikat milik kliennya.

Baca Juga: Bupati Garut Canangkan Program 'Garment dan Gacor' di Desa Indralayang Garut Selatan

Hal ini bermula ketika kliennya menyerahkan sertifikat tanah miliknya seluas 4,5 hektare untuk keperluan spliting karena tanahnya akan dijual.

Namun ditunggu hingga beberapa bulan, prosesnya tak ada kejelasan hingga suatu hari datang seorang petugas Kantor BPN menemui Osa dan mengatakan
bahwa sertifikat Osa yang disimpan di Kantor BPN telah hilang.

Hal ini tentu membuat kaget dan heran Osa sehingga ia dan keluarganya mencoba
melakukan penelusuran sampai akhirnya sertifikat tanah miliknya ditemukan ada di pihak ketiga dalam hal ini PT Langgeng.

Osa pun saat itu menanyakan kepada pihak PT Langgeng terkait asal-usul sertifikat miliknya itu hingga bisa berada di tangannya.

Baca Juga: Alex, Atlet Disabilitas Asal Kota Banjar Siap Berlaga Prapernas Papua 2021 

Jawaban pihak PT langgeng sangat mengagetkan Osa karena ternyata sertifikat tanahnya itu telah digadaikan oleh seseorang.

Yang lebih membuat Osa kaget lagi, kemudian bermunculan AJB dari lahan miliknya itu yang sudah direcah-recah.

Ia pun memastikan jika AJB yang banyak dipegang orang-orang yang memgaku pemilik lahan itu meripakn AJB bodong karena selama ini ia tak pernah mejual tanahnya tersebut.

Ini juga yang membuat Osa melalui kuasa hukumnya melaporkan juga PPATS Kecamatan Tarogong Kaler selain pihak Kantor BPN.

Baca Juga: Kelompok Tani Hutan Siapkan Bibit Pohon Untuk Penanganan Lahan Kritis di Wilayah Jatigede Sumedang.

Kepala Kantor BPN Garut, Nurus Solihin mengakui adanya permasalahan terkait keberadaan tanah tersebut. Bahkan menurutnya, permasalahan ini sudah
ditangani Polda Jabar dan pihaknya masih menunggu proses hukumnya yang sata ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Sedangkan Bupati Garut, Rudy Gunawan juga tak membantah adanya permasalahan tersebut. Bahkan ia menyatakan dukungannya kepada warga untuk melaporkan
oknum Kantor BPN yang sudah mengakibatkan semuanya menjadi kacau balau.

Bahkan Rudy pun mengakui jika Pemkab Garut ikut terkena dampak dari permasalahan tanah tersebut. Hal ini dikarenakan adanya lahan tanah bersengketa
tersebut yang telah dibeli Pemkab Garut untuk pembangunan Jalan Lingkar Cipanas atau Jalan Ibrahim Adjie.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x