Hal ini menurutnya, karena sampai sat ini belum ada kendaraan dinas bagi pimpinan dewan akibat adanya penolakan dari seluruh fraksi saat pengusulan pembelian kendaraan dinas beberapa waktu lalu.
Dedi pun memastikan jika hal ini bukan pelanggaran terhadap PP nomor 18 tahun 2017 mengingat kondisi di Garut yang saat ini tak ada fasilitas kendaraan dinas untuk para pimpinan dewan.
Baca Juga: Sabu Dimasukan ke Dalam Tulang Ayam. Modus Baru Penyelundupan Narkotika ke Lapas
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Garut, Agus Hamdani. Ia menambahkan, itu pun masih belum pasti karena baru sebatas pengajuan yang hasilnya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Namun itu pun masih dalam tahap pengajuan dimana saat ini masih dalam pengkajian Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Jika nanti gubernur menyatakan pemberian uang transportasi untuk pimpinan dewan tidak bisa dilakukan, tentunya DPRD juga akan menerima keputusan tersebut.***