Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap BUMD Jadi Sorotan

- 7 Oktober 2021, 20:04 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kinerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai kurang greget dalam mengawasi salah satu BUMD milik Pemkab Tasikmalaya menjadi sorotan.

Hal ini terkait belum adanya pejabat atau Direksi difinitif pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura. Bahkan sudah lebih dari enam bulan jabatan Direktur Umum diisi oleh Plt (Pelaksana tugas).

DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai pengawas penyelenggara pemerintah terkesan tutup mata dengan permasalahan yang berada ditubuh BUMD tersebut.

Bahkan DPRD dan Pemkab Tasikmalaya seakan membiarkan kekosongan jabatan direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura, padahal 5 calon Direksi hasil seleksi sudah diumumkan lebih dari setahun lalu.

Baca Juga: Luncurkan E-Retrebusi, Pemkot Tasikmalaya Targetkan Capaian Retrebusi Pasar Rp 2 Miliar Lebih

"Memperhatikan tentang Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura yang jabatannya sudah over kapasitas seperti yang tertuang dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMN, yaitu paling lama 6 bulan. Ini sudah lebih dari 6 bulan," jelas Ketua Harian Forum Tasik Spirit, P Adjie H, SH, Kamis 7 Oktober 2021.

Dengan demikian, dikatakan Adjie, pihaknya meminta kepada DPRD khususnya Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan Pemkab Tasikmalaya khususnya Bupati.

Dibeberkan dia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dijelaskan di Pasal 71 Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Ayat (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai denganpengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Ayat (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid, Ratusan Pelanggan PDAM di Tasikmalaya Minta Pemutusan Berlangganan

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x