Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, disebutkan, bahwa saat ada pelaksanaan kegiatan itu diharapkan dapat mengikutsertakan pekerja setempat.
"Program padat karya yang digelar pada masa pandemi ini, tentunya memperhatikan protokol kesehatan dalam seluruh proses kegiatannya ," ujarnya.
Adapun tujuan padat karya tersebut, diantaranya untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.
Banjar Kota Tak Pernah Tidur
Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih mengungkapkan, pembangunan Terminal Tipe A Banjar sekarang merupakan investasi jangka panjang.
Selain dirasakan pekerja padat karya sekarang ini, juga akan dirasakan manfaatnya sampai 50 tahun kedepan oleh anak cucu di masa mendatang.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Garut Turun Drastis, Kadinkes : Tetap Jangan Lengah Prokes!
"Revitalisasi Terminal Banjar sekarang ini, wujud nyata pemerintah visioner. Dari Terminal Tipe A Banjar yang megah dan bernilai manfaat jangka panjang, diharapkan menjadi ikon layanan jasa transportasi unggulan Kota Banjar. Seiring Banjar sejak jaman dulu, terkenal sebagai kota perdagangan dan transportasi yang tak pernah tidur ," ujarnya.
Diharapkan dia, kehadiran Terminal Tipe A Banjar mendatang, menjadi sarana pelengkap rencana exit tol di wilayah Kota Banjar.