Minat Masyarakat Pedesaan di Sumedang untuk Mendaftar Sertifikat Tanah Sangat Tinggi

- 31 Oktober 2021, 13:07 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan secara simbolis sertifikat  hak atas tanah kepada warga asal Wado baru-baru ini. Minat warga pedesaan membuat sertifikat hak atas tanah sangat tinggi.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada warga asal Wado baru-baru ini. Minat warga pedesaan membuat sertifikat hak atas tanah sangat tinggi. /kabar-priangan.com/DOK Humas Setda/

KABAR PRIANGAN - Minat masyarakat di daerah untuk membuat sertifikat hak atas tanah kini sangat meningkat.Surat sertifikat tanah merupakan surat penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Tokoh masyarakat Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Ade Cahya menyebutkan, sepuluh tahun ke belakang warga di pedesaan memang belum begitu memperhitungkan pentingnya sertifikat tanah. 

"Dulu masyarakat di desa hanya memegang SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan terdaftar di letter C saja sudah cukup. Tapi sekarang warga mulai sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah," ujar Ade, Minggu 1 November 2021.

Baca Juga: Geger! Mayat Pria Asal Cimalaka Sumedang Ditemukan Tergeletak di Bekas Kantor Koperasi

Ade mengakui, saat ini terbilang mudah untuk membuat sertifikat hak atas tanah. Sebab sejumlah program pembuatan sertifikat digulirkan oleh pemerintah.

"Kami juga telah membuat sertifikat tanah, kebetulan di wilayah Wado ada program Pendaftaran Tanah Mandiri melalui Lintor (Lintas Sektor) UMKM. Meskipun ada beban biaya yang harus dikeluarkan, tapi kami cukup terbantu. Terus terang saja selain menjamin kepastian hukum, sertifikat tanah bisa diberdayakan untuk permodalan," tutur Ade.

Ade berharap program pembuatan sertifikat hak atas tanah terus ditambah kuotanya. Sebab masyarakat daerah masih banyak yang berminat membuat sertifikat tanah.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Polres Sumedang Buka Gerai Vaksin Malam Hari

"Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan terkait pembuatan sertifikat, tapi karena terbentur kuota, ya harus menunggu ada program lagi,"ucapnya.

Humas pelaksana Program Sertifikat melalui UMKM Mandiri, Ujang Kusnandar mengakui, banyaknya minat masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah. Pada pelaksanaan program tersebut, kuota sebanyak 500 sertifikat ternyata masih kurang.

"Kemarin-kemarin kami melaksanakan program pembuatan sertifikat yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Koperasi Pedagang Pasar Wado. Kuotanya hanya untuk 500 bidang, tapi ternyata masih ratusan pemilik bidang lahan yang mengajukan pembuatan sertifikat," katanya.

Baca Juga: 89 Kades Terpilih di Sumedang Bakal Dilantik 5 November 2021

Ujang menjelaskan, program pembuatan sertifikat tersebut, dialokasikan untuk 7 desa. Sebanyak 6 desa di Kecamatan Wado dan 1 desa di Kecamatan Jatinunggal. 

Pada pelaksanaannya, pemohon memang dibebankan biaya berdasarkan hasil kesepakatan antara pelaksana da mn pemohon.

"Kalau untuk biaya pembuatan sertifikat sebelumnya sudah disosialisasikan dan disepakati. ucapnya.

Baca Juga: Facebook Berganti Meta, Ini Alasan serta Asal Usul Nama Barunya

Saat ini, kata Ujang, sebanyak 500 sertifikat tanah sudah jadi, namun sejumlah pemilik masih ada yang belum membayar biaya pembuatannya.

"Nah karena peminat masih banyak yang belum terakomodir kami berharap pemerintah daerah kembali menambah kuota untuk penerbitan sertifikat tanah di wilayah pedesaan, selain program PTSL," katanya.

Sebelumnya, sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan usaha, sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah dibagikan kepada para pelaku UMKM di dua kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Mandiri Kategori 5 (lintas sektor UMKM).

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 80,2 Persen, Pilkades Serentak di Sumedang Aman dari Sebaran Covid-19

Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan UMKM Kabupaten Sumedang oleh Bupati Dr H. Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, ST, MM, beberapa waktu lalu.

Bupati Dony mengatakan, pemberian sertifikat tanah ini dalam rangka mempercepat program pendaftaran tanah serta mendukung program pemberdayaan masyarakat.

"Kita harus menjadi bagian yang menjamin kepastian hukum untuk masyarakat, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat dalam rangka mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Oktober Akhir, Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hampir Mencapai 70 Persen

Sebagaimana diprogramkan oleh pihak BPN, kata Bupati, program sertifikasi lintas sektor UMKM menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk menambah permodalan dalam mengembangkan usaha mereka.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah