Dian mengatakan, pelaku diancam KUHP Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Tersangka telah diamankan berikut barang bukti sebuah kasur dan pakaian korban. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara," kata Dian.
Sementara itu, Tersangka AA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong nafsu dan ingin memiliki korban. Dia mengaku, sudah dua kali dirinya mengungkapkan rasa cintanya kepada korban, namun selalu ditolak. Hingga kemudian ia berbuat nekat.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Fakta Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami
"Saya lakukan di rumah korban ketika tidak ada orang tuanya. Enggak tahu, rasanya enggak mau dia menjadi milik orang lain. Saya cinta walau dia enggak mau," ujarnya.*