"Padahal simpanan wajib anggota milik saya jika ditotalkan sudah mencapai Rp 9 juta, enggak tahu bagaimana nasibnya sekarang karena ketika akan diambil katanya tidak bisa. Alasannya tidak ada uang," kata Heri, Rabu 10 November 2021.
Heri mengaku dirinya sebenarnya terpaksa akan mengambil uang simpanan itu karena ada kebutuhan mendesak. Namun setelah mendapat penjelasan tidak ada uang di koperasi, dirinya malah terheran-heran.
Baca Juga: OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO.
"Anggota Koperasi Praja Mukti ini jumlahnya ratusan bahkan mungkin ribuan orang, tetapi saat ini seolah mati suri," ujar Heri.
Pengalaman seperti itu tidak hanya dialami Heri, tetapi juga para anggota lainnya. Sayangnya ketika mereka datang ke Kantor Koperasi Praja Mukti di Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya, kantor tersebut lebih sering tutup dan tidak ada pengurusnya.
Begitu pula ketika Kabar-Priangan.com / Harian Umum Kabar Priangan mendatangi lokasi pada Selasa-Rabu (9-10/11/2021), kantor ini tutup tidak ada aktivitas pengurus.
Ketika hendak mengonfirmasi ke nomor telepon Ketua Koperasi Praja Mukti Suprapto dan Pengelola Koperasi Ramdan, kedua nomor telepon mereka sama sekali tidak ada respons.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Yana Suryana, mengatakan, sesuai hasil pengawasan pihaknya di Koperasi Prajamukti, kondisi yang dialami koperasi ini memang terjadi sejak pemberlakuan e-money.