Sempat Ditahan Dua Bulan, Tersangka Pencurian Hape untuk Keperluan Anak Belajar Daring Akhirnya Dibebaskan

- 10 November 2021, 21:22 WIB
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.*
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Comara Saeful langsung sujud syukur setibanya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021. Air mata pun tak kuasa dibendung sehingga bercucuran dari sudut kedua kelopak matanya.

Pria berusia 41 tahun itu baru saja dijemput petugas Kejari Garut dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut.

Seusai sujud syukur, warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong tersebut sempat berangkulan dengan aparat desa dan perwakilan warga yang ikut menyambut kedatangannya di halaman Kejari Garut.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Bupati Garut: Langkah Heroik Saat Ini Selamatkan Masyarakat dari Pandemi Covid-19

Saat itu Comara benar-benar tak bisa menyembunyikan kebahagiaan sekaligus harunya karena baru dibebaskan dari tuntutan atas kasus pencurian yang dilakukannya. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan kurang lebih dua bulan di Rutan Garut sambil menjalani proses hukum.

"Hari ini kami melakukan restorative justice untuk tersangka kasus pencurian hape atas nama Comara," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti didampingi Kasi Intel Kejari Garut Ariyanto, Rabu 10 November 2021.

"Sebelumnya ia diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian karena ketahuan sudah mencuri sebuah hape di Kantor Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong," tutur Neva, menambahkan.

Baca Juga: Ratusan Petani dan Pekerja Kebun di Citengah Sumedang Memperoleh Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan Neva, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Apa yang dilakukan pihak Kejari Garut ini menurutnya tentu bukan tanpa alasan.

"Tetapi sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucap Neva.

Restoratif justice yang dilakukan kali ini, tutur Neva, yaitu permohonan untuk penghentian penuntutan terhadap Comara yang terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Suap Proyek di Banjar

Sebelumnya ia tertangkap saat melakukan aksi pencurian sebuah hape di Kantor Pemerintah Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, 8 September 2021.

Aparat desa dan warga saat itu langsung menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian sehingga perkaranya berlanjut pada proses hukum. Sejak saat itu pula, tersangka menjalani penahanan.

Comara (kanan) menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa yang datang ke Kantor Kejari Garut untuk menjemputnya pulang, Rabu 10 November 2021. Ia bisa pulang setelah mendapatkan pembebasan tuntutan.*
Comara (kanan) menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa yang datang ke Kantor Kejari Garut untuk menjemputnya pulang, Rabu 10 November 2021. Ia bisa pulang setelah mendapatkan pembebasan tuntutan.* Aep Hendy

Neva menyampaikan, saat itu tersangka datang ke Kantor Desa Sakawayana dengan tujuan untuk meminta beras. Tersangka dan keluarganya tergolong warga tak mampu.

Baca Juga: Anggota Koperasi Praja Mukti Tasikmalaya Kecewa Tak Bisa Tarik Uang Simpanan, Mayoritas ASN Pemkab Tasikmalaya

"Namun saat ke luar dari ruangan, tersangka melihat sebuah hape yang tergeletak di atas meja di pos pelayanan," ujarnya.

"Seketika ia pun langsung teringat kepada anaknya yang selama ini seringkali meminta untuk dibelikan hape untuk keperluan belajar online sehingga hape itu pun
langsung diambilnya dan dibawanya pulang," kata Neva.

Tak lama setelah tersangka pulang, disebutkan Neva, pemilik hape yang bernama Silvi, siswa SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana baru menyadari hapenya yang semula ia simpan di atas meja sudah tak ada di tempatnya.

Baca Juga: Tasik Raya Dilepas ke Ajang Piala Soeratin di Trotoar Bale Kota

Silvi pun kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa. Karena saat itu kondisi di kantor desa cukup sepi, kecurigaan aparat desa saat itu langsung tertuju kepada Comara, satu-satunya tamu yang datang ke kantor desa.

Comara pun saat itu langsung dipanggil dan ditanyai hingga akhirnya Comara mengakui dirinyalah yang telah mengambil hape tersebut.

Disampaikan Neva, tak hanya mengakui perbuatannya, tersangka pun saat itu juga langsung mengembalikan hape yang semopat diambilnya kepada pemiliknya. Namun kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi sehingga berlanjut dengan proses hukum.

Baca Juga: Seribu Lebih Loper Koran Pikiran Rakyat di Jabar Dapat Bantuan Paket Sembako

"Saat melakukan analisa terhadap berkas yang diajukan pihak penyidik kepolisian tahap 1, kami melihat bahwa perkara ini sangat memungkinkan untuk diajukan restorative justice," ucap Neva.

"Maka dengan pertimbangan yang kuat dan sesuai prosedur, kamiajukan restorative justice untuk kasus ini dan Alhamdulillah berhasil sehingga dilakukan penghentian penuntutan terhadap Comara," ucap Neva menambahkan.

Lebih jauh Neva menjelaskan, dasar yang digunakan pihaknya dalam pengajuan restorative justice pada kasus Comara ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Menteri PPPA Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di Sumedang

"Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Neva.

Dalam Pasal 5 aturan itu, lanjut Neva, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga: OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

"Semua ketentuan yang disebutkan dalam peraturan tersebut terpenuhi dalam kasus Comara ini," ujar Nevi.

Selain itu, pihaknya merasa tergugah mengingat aksi pencurian yang dilakukan Comara karena semata-mata ingin memenuhi permintaan anaknya memiliki hape untuk kepentingan belajar daring.

"Tersangka ini pun tergolong masyarakat tak mampu, sehingga untuk kebutuhan makan anak dan istrinya saja ia terlebih dahulu harus meminta beras kepada pihak desa setempat," kata Nevi.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah