KABAR PRIANGAN - Pengurus dan pengawas Koperasi Praja Mukti Tasikmalaya angkat bicara, Kamis 11 November 2021. Hal itu setelah sehari sebelumnya muncul pemberitaan kekecewaan para anggota koperasi yang tak bisa menarik uang simpanan pensiun mereka dari koperasi itu.
Dalam pernyataan di Kantor Koperasi Praja Mukti, Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya, hadir Ketua Koperasi Praja Mukti Suprapto, Wakil Ketua H Endang Husaeni, Sekretaris Munawar, Wakil Sekretatis H Tohirin, Pengelola (Manajer) Ramdan, dan Pengawas Teten Sudirman.
Para pengurus tersebut tidak memungkiri kondisi Koperasi Praja Mukti saat ini yang tidak sejaya tahun-tahun lalu. Saat ini terjadi kemacetan iuran wajib hingga penagihan utang pinjaman kredit anggota koperasi, setelah dilakukan sistem penggajian melalui nomer rekening masing-masing.
Soalnya, para anggota koperasi yang mayoritas Aparat Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Pemkab Tasikmalaya tersebut, tidak seluruhnya sadar dan taat akan kewajibannya pada koperasi.
"Ketika mereka menerima gaji ke rekening, tidak serta merta langsung menyetor kewajiban ke koperasi. Padahal mereka masih memiliki kredit yang harus dibayar," kata Manajer Koperasi Praja Mukti Ramdan.
Hal ini berbeda ketika penggajian dilakukan secara manual yaitu melalui bendahara masing-masing unit kerja maupun OPD. Bendahara memiliki kewenangan untuk memotong iuran wajib dan piutang anggota koperasi.
Baca Juga: Diserahkan di Tiga Aula, 1.845 Warga Kelurahan Panglayungan Terima KKS BPNT
"Kondisi demikian sudah mulai terjadi sejak 2018, atau ketika diberlakukannya e-money penggajian ASN ke bank yang ditunjuk. Kendala yang utama tiada lain yakni tingkat kemacetan yang lebih tinggi dari yang lancar iuran," ujar Ramdan.