MUI Garut Resmi Keluarkan Fatwa Haram untuk Ajaran NII, Ini Poin-poin Keputusannya

- 11 November 2021, 21:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Baca Juga: Kondisi Koperasi Praja Mukti Paling Parah Sejak 1985, Bupati Tasikmalaya Mesti Segera Turun Tangan

2. Bila undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi/mengamandemen UU yang ada dan/atau membuat perundang-undangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini dengan segera.

Ketiga; Ketentuan Penutup.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah