Baca Juga: Kondisi Koperasi Praja Mukti Paling Parah Sejak 1985, Bupati Tasikmalaya Mesti Segera Turun Tangan
2. Bila undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi/mengamandemen UU yang ada dan/atau membuat perundang-undangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini dengan segera.
Ketiga; Ketentuan Penutup.*