MUI Garut Resmi Keluarkan Fatwa Haram untuk Ajaran NII, Ini Poin-poin Keputusannya

- 11 November 2021, 21:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

"Fatwa haram tersebut tak ujug-ujug dikeluarkan akan tetapi setelah seluruh organisasi Islam di Garut melakukan pertemuan hingga empat kali. Dari empat kali pertemuan itu akhirnya diperoleh kesepakatan bersama," katanya.

Yusup menyampaikan, dengan dikeluarkannya fatwa haram tersebut, MUI Garut merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah atau memberantas segala bentuk pergerakan NII.

Baca Juga: Setelah Banjir Bandang Jembatan Darurat Dibangun, 335 Keluarga di Kampung Pelag Tak Terisolir Lagi

"Tindakan tegas perlu dilakukan guna mencegah terus tumbuh dan berkembangnya faham radikal yang sangat membahayakan ini," tuturnya.

Adapun fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Garut dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Garut per 10 November 2021/1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah.

Berikut poin-poin bunyi putusan fatwa haram Nomor 4 Tahun 2021 tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):

Baca Juga: Mantan Bupati Garut Agus Hamdani Wafat, Masyarakat dan Pemkab Garut Berduka

Memutuskan, menetapkan fatwa tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertama; Ketentuan hukum ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh
negara.

Kedua; Rekomendasi: 1. Negara/pemerintah/Aparat Penegak Hukum/ wajib melakukan tindakan-tindakan nyata, sebagaimana ketentuan hukum fatwa ini, yang disesuaikan dengan perundangan-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah