Masalah Kekosongan Obat untuk Peserta JKN KIS, Laporkan ke Direktorat Bina Obat Publik Kemenkes!

- 11 November 2021, 22:22 WIB
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banjar Iwan Kurnia di ruang kerjanya, Kamis 11 November 2021.*
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banjar Iwan Kurnia di ruang kerjanya, Kamis 11 November 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tentang kosongnya ketersediaan obat di apotek rumah sakit dan keharusan menebus (membeli) obat ke apotek yang ditunjuk sesuai resep dokter, menuai keprihatinan masyarakat.

Kondisi ini pun direspons pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Banjar yang membawahi layanan di wilayah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banjar, Iwan Kurnia, Kamis 11 November 2021, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan semua peserta JKN KIS.

Baca Juga: Pasien Peserta JKN KIS Keluhkan Biaya Tebus Obat di Luar, Gegara Ketersediaan Obat di Apotek RS Kosong

"Pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan itu mulai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan rujukan tingkat lanjutan. Termasuk rawat jalan dan rawat inap serta pelayanan obat, sesuai katalog obat yang ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Iwan di ruang kerjanya.

Terkait kekosongan obat di rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama ini, dikatakan Iwan, hal itu adalah kewenangan rumah sakit yang bersangkutan untuk melakukan pengadaan obat dengan penyedia obat.

"Dipastikan setiap klaim pelayanan kesehatan dan obat peserta JKN KIS di rumah sakit yang menjalin MoU (nota kesepahaman) dengan BPJS Kesehatan, setelah lolos verifikasi itu langsung dibayarkan. Tidak pernah gagal bayar selama ini," ujar Iwan.

Baca Juga: MUI Garut Resmi Keluarkan Fatwa Haram untuk Ajaran NII, Ini Poin-poin Keputusannya

Adapun jika mengalami kemacetan pembayaran di Kementerian Kesehatan seperti dikeluhkan mitra dari RSUD Kota Banjar, kata Iwan, hal itu bukan kewenangan BPJS Kesehatan untuk ikut menagihnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x